Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilonggarkan agar dunia usaha tidak makin tertekan di masa pandemi virus Corona ini. Dengan begitu, pengusaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan merumahkan karyawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami usul PSBB dilonggarkan saja, tapi protokol kesehatan kita optimalkan. Pemerintah agar konsentrasi hanya ke fasilitas kesehatan saja dan memberikan fasilitas rapid test ke perusahaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, Senin, 11 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hariyadi menjelaskan, tekanan besar bagi dunia usaha sudah tidak bisa lagi ditahan. Namun, di sisi lain, sudah tidak ada yang bisa dilakukan untuk membantu dunia usaha di saat seperti ini.
Stimulus yang digelontorkan pemerintah, menurut Hariyadi, tidak berdampak besar bagi dunia usaha. "Mungkin kemampuan pemerintah memang segitu. Jadi, pilihannya tidak ada selain melonggarkan PSBB, tapi pemerintah harus siap dengan fasilitas kesehatan," katanya. Terlebih, saat ini banyak fenomena orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 yang dinilai harus jadi perhatian pemerintah.
Selain harus memikirkan karyawan, kata Hariyadi, pengusaha juga dihadapkan pada biaya operasional hingga beban lainnya, padahal bisnis banyak terganggu dan bahkan harus berhenti. "Orang juga butuh makan, pemerintah sanggup tidak memberi makan segitu banyak orang. Daripada saling menyalahkan, lebih baik kita jalan, tapi dengan penuh kehati-hatian," ucapnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengingatkan bahwa kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak melakukan PHK.
“Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK. Ini penting,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas “Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan” melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 30 April 2020.
Karena itu, program stimulus ekonomi, di antaranya insentif perpajakan, bantuan sosial, hingga restrukturisasi kredit, harus turut diarahkan untuk mencegah perusahaan melakukan PHK. “Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan dan betul-betul berjalan sehingga dirasakan oleh manfaatnya oleh para pelaku usaha,” kata Jokowi.
ANTARA