Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Covid-19, DJP Setujui 360.800 Permohonan Insentif Pajak

Ihsan Priyawibawa mengatakan pemerintah telah menyetujui permohonan insentif dari sekitar 360.800 wajib pajak.

25 Juni 2020 | 17.47 WIB

Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan pemerintah telah menyetujui sekitar 360.800 permohonan insentif yang diajukan wajib pajak dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19.  

"Secara garis besar ada 389.546 permohonan yang dilakukan WP yang sekitar 93 persennya disetujui, angkanya 360.800," ujar Ihsan dalam konferensi video, Kamis, 25 Juni 2020. Data tersebut tercatat per Rabu malam, 24 Juni 2020 pukul 20.00 WIB.

Insentif tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020. Adapun insentif itu mencakup PPh 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh pasal 22 impor, PPh Final 23 ditanggung pemerintah, pengurangan PPh pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Ihsan mengatakan sebanyak 7 persen permohonan insentif wajib pajak ditolak antara lain karena Kelompok Lapangan Usaha-anya tidak memenuhi kriteria di dalam beleid. 

Selain lantaran perkara kriteria, alasan lain dari penolakan tersebut bisa jadi lantaran wajib pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tahun 2018. Pasalnya, ia berujar laporan itu menjadi basis pemerintah dalam menentukan sektor usaha yang sesuai untuk menerima manfaat. 

Apabila dirinci, Ihsan menuturkan ada 118.993 permohonan insentif PPh Pasal 21, sebanyak 105.759 disetujui dan 13.234 ditolak. Lalu, ada 12.273 permohonan insentif PPh Pasal 22 Impor, 8.994 disetujui dan 3.379 ditolak.

Selanjutnya, tercatat 198.183 permohonan insentif PPh final 23 UKM, 197.735 ajuan disetujui dan 224 ditolak. Selain itu, ada 60.097 permohonan PPh Pasal 25, 48.330 disetujui dan 11.767 ditolak.

Ihsan mengatakan ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif fiskal Covid-19, yaitu perdagangan, industri, jasa perusahaan, jasa lainnya, serta sektor akomodasi makanan dan minuman.

 

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus