Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Covid-19, Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia di Level Waspada

Dampak Covid-19, stabilitas sistem keuangan Indonesia hingga akhir Triwulan I 2020 mencapai level waspada.

11 Mei 2020 | 11.26 WIB

Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait laporan APBN 2019 di Jakarta, Selasa 7 Januari 2020. Menkeu menyatakan realisasi APBN 2019 masih terarah dan terkendali meskipun terjadi defisit sebesar Rp353 triliun atau sebesar 2,20 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait laporan APBN 2019 di Jakarta, Selasa 7 Januari 2020. Menkeu menyatakan realisasi APBN 2019 masih terarah dan terkendali meskipun terjadi defisit sebesar Rp353 triliun atau sebesar 2,20 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Stabilitas sistem keuangan Indonesia hingga akhir Triwulan I 2020 telah memasuki level waspada akibat Covid-19. Situasi ini memburuk dibandingkan periode sebelumnya, yaitu  pada triwulan IV 2019 yang masih terkendali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Dari hampir semua indikator yang ada di dalam masing-masing KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Status waspada ini sebenarnya sudah disampaikan Sri Mulyani dalam beberapa rapat kabinet. Sehingga, kondisi ini pula yang kemudian menjadi latar belakang lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 alias Perpu Corona.

Meski memasuki level waspada, Sri Mulyani menyebut stabilitas sudah mulai kembali hingga Mei 2020 ini. Namun, penilaian untuk Triwulan II belum akan disampaikan saat ini.

Hanya saja, Sri Mulyani meyakini pertumbuhan ekonomi Triwulan II 2020 masih akan melanjutkan tren penurunan. Sebab, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin dilakukan di banyak daerah.

Sepanjang Triwulan I 2020, pertumbuhan ekonomi pun juga menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut pertumbuhannya hanya 2,97 persen. Pertumbuhan triwulan terendah sejak 2001. “Ini diperkirakan akan berlanjut ke Triwulan II,” kata Sri Mulyani.

Perpu Covid-19 sendiri diterbitkan karena pemerintah menilai situasi Covid-19 sudah termasuk kegentingan yang memaksa. Perpu ini berlaku mulai 31 Maret 2020. Salah satunya isinya pemberian kewenangan kepada Bank Indonesia (BI) untuk membeli surat utang di pasar perdana.

Sampai hari ini, Sri Mulyani menyebut mekanisme yang ada dalam Perpu Covid-19 ini juga berjalan. Hari ini, Ia mendapat laporan soal realisasi MoU antara pemerintah dan BI dalam pembelian surat utang negara.

Hingga 5 Mei 2020, total nilai lelang surat utang negara konvensional maupun syariah dan aksi BI lainnya telah mencapai Rp 11,5 triliun. Secara volumenya, nilai ini turun. “Karena ternyata cash pemerintah masih cukup baik,” kata Sri Mulyani.

 

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus