Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cukai Naik, Sri Mulyani: Rokok Ilegal Tak Boleh Lebih dari 3 Persen

Sri Mulyani mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal naik menjadi 4,9 persen karena tingginya cukai pada tahun lalu

27 Januari 2021 | 23.16 WIB

Sri Mulyani. Instagram/@smindrawati
Perbesar
Sri Mulyani. Instagram/@smindrawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang rata-rata sebesar 12,5 persen pada 2021. Melonjaknya CHT dipastikan bakal membuat peredaran rokok ilegal meningkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia mengatakan bahwa tahun lalu saat CHT naik, peredaran rokok ilegal naik menjadi 4,9 persen. Hal tersebut juga hasil kerja keras Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menindak sigaret ilegal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini sesuai instruksi saya supaya rokok ilegal tidak boleh lebih dari 3 persen. Teman-teman di Bea Cukai itu ditarget yang agak muskil. Tapi saya tetap bertahan untuk jaga di angka 3 persen,” katanya saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 27 Januari 2021.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan cukai harus disertai dengan penegakan hukum. Itulah sebabnya dana bagi hasil CHT 2021 dibagi menjadi tiga bagian dari sebelumnya hanya untuk kesehatan.

Pertama untuk kesejahteraan masyarakat yang dialokasikan sebesar 50 persen. Ini untuk dukungan melalui program kualias bahan baku dan pembinaan lingkungan sosial.

Selanjutnya untuk kesehatan sebesar 25 persen. Aspek ini untuk bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, peningkatan kesehatan masyarakat, mendukung upaya prevalensi stunting dan penanganan Covid-19 serta pemeliharaan fasilitas kesehatan.

“Terakhir penegakan hukum 25 persen. Ini untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau dan untuk mendukung teman-teman bea cukai dan aparat penegak hukum dalam penanganan rokok ilegal,” kata Sri Mulyani.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus