Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa yang memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” kata Jokowi saat meresmikan Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kebijakan Golden Visa sebenarnya sudah disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Menurut aturan, pemegang visa ini memiliki izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun.
Lantas, negara mana saja yang warganya bisa mendapatkan Golden Visa Indonesia?
Sejauh ini pemerintah belum menerapkan Golden Visa untuk semua negara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru memprioritaskan warga dari 10 negara untuk mendapat fasilitas visa jenis ini. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy karim, mengatakan daftar negara prioritas itu mempertimbangkan nilai investasinya di dalam negeri selama ini.
“Saya realistis dari 10 besar negara yang ada investasi datanya di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Silmy di Ritz Carlton, Kamis.
Berikut daftar negara yang warganya bisa mendapatkan Golden Visa Indonesia:
1. Singapura
2. Jepang
3. China
4. Korea Selatan
5. Belanda
6. Amerika Serikat
7. Inggris
8. Prancis
9. Jerman
10. Uni Emirat Arab.
Namun demikian, tidak semua WNA dari negara-negara tersebut dapat secara cuma-cuma memegang Golden Visa. WNA harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.
2. Untuk masa tinggal 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
3. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
4. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 50.000.000, direksi dan komisarisnya akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
1. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
2. Untuk Golden Visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Silmy berharap Golden Visa dapat menjaring investor dan talent global berkewarganegaraan asing berkualitas ke Indonesia. Adapun sejauh ini, sejak masa percobaan, sudah ada 300 orang yang mendapat Golden Visa dari pemerintah. Nilai investasi yang masuk dari fasilitas tersebut sebesar Rp 2 triliun. Salah satunya pelatih sepak bola Timnas Indonesia, Shin Tae Yong.
“Tentunya di sini akan terus bertambah dan ke depan harapannya kami bisa menghitung seberapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan,” katanya.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Serba-Serbi Golden Visa: Manfaat, Syarat, Target, hingga Jenisnya