Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mataerai palsu. Dilansir dari peruri.co.id, penjualan materai tempel maupun meterai elektronik, di mana materai yang dijual palsu atau telah dipakai oleh orang lain, mengakibatkan kerugian bagi pembeli karena meterai yang dibeli tidak dapat digunakan. Penjualan materai palsu juga dapat merugikan negara dan masyarakat karena meterai elektronik merupakan tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.
Penyebaran materai palsu dapat merusak sistem perpajakan suatu negara karena berpotensi mengurangi pendapatan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, dalam skala yang lebih luas, penyebaran materai palsu dapat berdampak negatif pada ekonomi suatu negara dengan mengurangi kepercayaan investor dan pengusaha, serta mengganggu aliran keuangan yang sah.
Perlu dicatat bahwa penipu umumnya menggunakan modus dengan meminta dokumen yang akan distempel dengan materai elektronik dalam format microsoft word. Namun, dokumen yang harus disertai materai elektronik hanya dapat berupa format PDF. Oleh karena itu, jika ada penjual materai elektronik yang meminta dokumen dalam format selain PDF, maka ada alasan untuk mencurigai bahwa materai yang ditawarkan tidak asli, dan sebaiknya transaksi tersebut tidak dilanjutkan.
Peredaran materai palsu ditengarai sudah sangat kronis. Bahkan ada yang menjualnya secara terang-terangan. Dilansir dari Antara, Wakil Presiden Manajemen Produk Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi mengungkapkan ada temuan materai palsu dijual di sejumlah platform marketplace.
"Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermaterai," katanya.
Untuk menghindari penggunaan materai palsu, PT Pos Indonesia mendorong masyarakat membeli materai tempel secara langsung di kantor pos atau melalui aplikasi Pospay sebagai langkah pencegahan terhadap risiko mendapatkan produk palsu.
Seperti diketahui di Indonesia terdapat dua jenis materai, yaitu materai tempel dan materai elektronik atau e-materai. Dilansir dari pertapsi.or.id, materai tempel adalah materai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Sementara materai elektronik merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Kedua jenis materai tersebut dapat dipalsukan.
Dilansir dari datacenter.ortax.org, sehubungan dengan temuan materai tempel palsu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan bahwa materai tempel adalah segel resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pembayaran pajak atas dokumen. Materai tempel yang sah diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Penjualan dan distribusi meterai dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Pemalsuan materai merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Direktorat Jenderal Pajak, dan aparat hukum harus menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum di sektor perpajakan.
Pilihan Editor: Benar, Pernyataan Prabowo Subianto soal Angka Rasio Pajak Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini