Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dana Hibah Pariwisata 2,4 T Belum Cair, Sandiaga Sebut Ada Stagnansi di Kemenkeu

Sandiaga mengungkapkan proses penyusunan skema dana hibah Rp 2,4 triliun untuk pelaku usaha wisata sempat mengalami stagnansi di Kementerian Keuangan.

27 Juli 2021 | 06.16 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) meninjau progres revitalisasi Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) meninjau progres revitalisasi Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan proses penyusunan skema dana hibah sebesar Rp 2,4 triliun untuk pelaku usaha wisata sempat mengalami stagnasi di Kementerian Keuangan. Dana tersebut merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional atau PEN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Skemanya memang mengalami stagnansi dari hasil pembahasan antara kami dengan Kementerian Keuangan. Ini yang per hari ini masih terus kami dorong, tapi kami tidak menyalahkan siapa-siapa,” kata Sandiaga dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 26 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sandiaga menjelaskan, Kementerian Keuangan ingin agar pemanfaatan dana hibah pariwisata lebih tepat sasaran dan tak terjadi kebocoran yang mengurangi efektivitas PEN. Untuk perbaikan tata-kelola keuangan, Kementerian pun melakukan revitalisasi, realokasi, dan refocusing skema anggaran tersebut.

Dia pun menampik bila dana hibah pariwisata terlambat cair. Musababnya, Sandiaga mengatakan, bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata memang akan dikucurkan pada kuartal III 2021 meski perencanaannya sudah dilakukan sejak kuartal I.

Adapun dana hibah ini merupakan realokasi dari program Bangga Berwisata di Indonesia. Sejak awal 2021, Sandiaga mengatakan Kemenparekraf telah melakukan penghematan APBN hingga jilid keempat dengan total realokasi senilai Rp 1,8 triliun. Program-program yang mengalami penghematan meliputi perjalanan dinas, paket-paket pertemuan atau rapat, dan program unggulan lainnya.

“Dari pos anggaran, yang banyak terpotong adalah pos pemasaran dan dari penyelenggaraan kegiatan dan produk wisata. Program itu mengalami pemotongan masif,” ujar Sandiaga.

Sandiaga berharap program PEN untuk bantuan hibah pariwisata akan segera cair. Ia menyebut sudah membentuk tim percepatan untuk merampungkan skema penyaluran hibah.

Sementara itu Sandiaga belum mengemukakan jumlah total penerima hibah. Dia hanya menyebut bahwa pemerintah menggunakan basis data perusahaan dari milik Kementerian Investasi dan jumlah tenaga kerja di Badan Pusat Statistik atau BPS.

Sandiaga mengakui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat telah memberikan dampak yang sangat besar bagi pelaku usaha. Dia mencatat okupansi hotel rata-rata menurun menjadi di bawah 20 persen, bahkan kurang dari 10 persen.

Kondisi ini membuat hotel merugi sampai 40-50 persen bila dihitung dari besarnya break  evek point atau titik impas yang sebesar 50-60 persen.

Selain itu, omzet pengusaha restoran pun anjlok 70 hingga 90 persen. Kerugian terjadi lantaran restoran tidak diizinkan menerima tamu untuk makan di tempat atau dine in dan pusat perbelanjaan diwajibkan tutup.

“Jumlah kerugian yang diderita tentu saja tidak sedikit. Meski demikian, kita tidak boleh patah semangat,” ujar Sandiaga.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus