Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
KPPU menyiapkan sidang pembuktian dugaan kartel bisnis pinjaman online.
Kartel pinjaman online membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen.
Jika KPPU bisa membuktikan ada kartel bisnis pinjaman online, sanksinya hanya administratif.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersiap menggelar sidang dugaan kartel industri pinjaman online. Instansi ini menemukan indikasi pengaturan suku bunga secara kolektif oleh anggota Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI).
KPPU menetapkan 97 perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online sebagai terlapor kasus dugaan permainan suku bunga pinjaman. Menurut Ketua KPPU Fanshurullah Asa, mereka menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal yang dibuat AFPI.
Perusahaan pinjaman online tersebut ditengarai mengatur tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lain melebihi ketentuan selama 2020-2023. "Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," ujar Fanshurullah pada Rabu, 30 April 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo