Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita belakangan menjadi topik yang ramai dibicarakan karena harganya terus merangkak hingga melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok Rp 14.000 per liter. Kenaikan salah satu bahan pokok ini seiring dengan langkanya Minyakita di yang hampir merata di seluruh daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo merangkum sejumlah fakta terbaru soal Minyakita dalam beberapa waktu belakangan ini. Berikut ringkasannya.
1. Minyakita langka dan harganya melampaui HET
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak sedikit pedagang di sejumlah daerah yang mengeluhkan berkurangnya pasokan Minyakita. Wulandari, salah satu pedagang di Pasar Ceger, Tangerang Selatan, misalnya, kesulitan distributor yang menjual Minyakita sejak tiga bulan lalu. Bila ada, harganya melonjak hingga di atas Rp 15.000 per liter.
Kelangkaan Minyakita juga diakui sejumlah pedagang di Pasar Legi Solo. Salah seorang pedagang sembako di Pasar Legi, Purwanto mengaku sudah sejak sebulan yang lalu kesulitan mendapatkan pasokan Minyakita.
Padahal sebelumnya Purwanto mendapat pasokan Minyakita dari agen sebanyak tiga sampai empat karton dengan harga jual untuk satu kardus Rp 205 ribu. Bila dihitung, harga ecerannya menjadi Rp 17 ribu per liter.
Sementara di pasar Kordon Bandung, pedagang bernama Azis mengaku baru menerima lagi kiriman Minyakita setelah hampir sebulanan tidak bisa mendapatkan produk minyak goreng itu. "Hanya dapat 1 dus," ujarnya. Padahal biasanya ia mendapat kiriman 6 dus dalam sekali pembelian.
Ia membeli Minyakita dari distributor di harga Rp 14.500 per liter, dan menjualnya di pasar di harga Rp 16.000 per liter sehingga di atas HET. "Jadi sama harganya dengan minyak goreng yang biasa," kata Azis.
Soal kelangkaan dan kenaikan harga Minyakita di banyak tempat menjelang bulan Ramadan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam waktu dekat.
Selanjutnya: "Jangan sampai pemerintah mengulang..."
"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. Ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag," ucap Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade seperti dikutip dari laman DPR, Senin 13 Februari 2023. "Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan."
Ia berharap permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab, jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.
2. Ada yang menjual Minyakita secara bundling
Saat menginvestigasi lanjutan soal penyebab kelangkaan dan kenaikan harga Minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan pedagang. Kecurangan dalam penjualan produk Minyakita ini didapati di hampir seluruh wilayah kantor KPPU di Indonesia.
Adapun pelanggaran persaingan usaha yang ditemukan adalah penjualan bersyarat dalam bentuk bundling dengan produk lain milik produsen Minyakita.
Menurut keterangan resmi KPPU pada 13 Februari 2023, penjualan bersyarat itu biasanya memaksa pedagang yang ingin membeli Minyakita untuk juga membeli produk lain milik produsen, distributor, atau pengecer. Produk-produk lain yang dimaksud bisa berupa margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan lainnya.
Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Soal ini, akhirnya per Sabtu pekan lalu, 12 Februari 2023, Kementerian Perdagangan melarang distributor menjual Minyakita secara bundling. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dalam SE tersebut, Kementerian Perdagangan meminta semua distributor untuk tidak menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain. Tujuannya adalah untuk memastikan tersedianya minyak goreng dengan harga stabil bagi masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Selanjutnya: SE tersebut juga menekankan bahwa...
SE tersebut juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa produk yang dijual dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan.
3. Pembelian Minyakita dibatasi maksimal 2 liter
Menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) lalu mengumumkan aturan terbaru ihwal penjualan dan pembelian minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Salah satu aturan yang teranyar adalah batas pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan aturan baru diluncurkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita menjelang bulan Ramadan dan Lebaran mendatang.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Adapun aturan itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
RIANI SANUSI PUTRI | SEPTHIA RYANTHIE | AHMAD FIKRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.