Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Di Bangka Belitung, Ribuan Pegawai Hotel Dirumahkan

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat sebanyak 1.692 orang pegawai hotel dirumahkan

17 April 2020 | 16.41 WIB

Pekerja menyiapkan kamar yang akan dihuni tamu hotel di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, Bali, Kamis, 9 April. 2020. ANTARA
Perbesar
Pekerja menyiapkan kamar yang akan dihuni tamu hotel di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, Bali, Kamis, 9 April. 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat sebanyak 1.692 orang pegawai hotel dirumahkan sebagai dampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

"Pandemi COVID-19 sangat mempengaruhi, kunjungan wisatawan turun drastis, sehingga manajemen hotel harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya," kata Plt Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Yurismansyah di Pangkal Pinang, Jumat 17 April 2020. 

Ia mengatakan berdasarkan data 9 April 2020 jumlah pekerja hotel di Pulau Bangka dan Belitung tercatat 72 orang di-PHK dan 1.692 orang dirumahkan. Sementara itu, jumlah tenaga kerja restoran yang dirumahkan sebanyak 206 orang.

"Secara umum dari seluruh sektor usaha jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 304 orang, dirumahkan 2.548 orang, dan diperkirakan jumlah ini akan terus meningkat karena pandemi COVID-19 yang semakin meningkat," ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Babel Rivai mengatakan penyebaran Virus Corona ini berdampak sangat luas. Aspek lain yang lebih besar bahwa perekonomian masyarakat melambat, bahkan kalau berkelanjutan bisa minus.

"Sektor perhotelan dan restoran ini sangat terdampak oleh Virus Corona ini. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemda harus menyikapi ini," katanya.

Ia sepakat dengan permintaan PHRI Pusat yaitu,  insentif/stimulus berupa pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), membebaskan pemungutan pajak hotel dan restoran sampai bulan Desember 2020, membebaskan pajak hiburan, membebaskan pajak reklame, memberi relaksasi terhadap pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan.

"Kita tidak perlu lama-lama, hal ini perlu direspons positif, bagaimana hotel bisa membayar ini itu kalau pemasukan tidak ada," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya memerlukan data dari Bakuda, mana klasifikasi retribusi, pajak, mana kewenangangannya baru akan menyurati kabupaten/kota sesuai dengan keinginan PHRI.

"Kita pilah mana kewenangan provinsi dan mana yang merupakan kewenangan kabupaten/kota untuk memberikan keringanan kepada hotel dan restoran ini," katanya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus