Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan ikan lintas provinsi tanpa izin memunculkan banyak masalah. Karena jarak dari pelabuhan asal sangat jauh, kapal penangkap ikan cenderung mengalihkan muatannya di tengah laut kepada kapal pengangkut (transhipment). Dengan begitu, kapal penangkap bisa bertahan hingga tujuh pekan di laut. Praktik ini mengancam keselamatan para anak buah kapal (ABK). Selain itu, transhipment membuat jumlah ikan yang ditangkap tidak terawasi dan merugikan daerah sumber ikan karena tidak memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan kegiatan transhipment dengan syarat surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal pengangkut mencantumkan nama kapal penangkap tandemnya. Aturan itu bertujuan memudahkan pencatatan ikan. Tapi, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang melanggar aturan tersebut dengan dalih banyak kapal tangkap yang tidak mempunyai palka, sehingga ikan dipindahkan ke kapal pengangkut terdekat sekalipun tidak terdaftar.
Pada Februari 2022, kapal patroli Kementerian Kelautan menangkap 13 kapal ikan asal Bitung, Sulawesi Utara, yang beroperasi di perairan Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kapal-kapal itu dituduh melanggar zona wilayah izin penangkapan ikan dan melakukan transhipment secara tidak sah, serta tidak memiliki SIPI yang masih berlaku.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan, Muhammad Zaini, mengakui transhipment masih diizinkan asalkan memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Tapi saat ini, dia mengimbuhkan, Kementerian Kelautan sedang menyusun rancangan peraturan presiden yang melarang transhipment.
"Kami harus melengkapi fasilitas lebih dulu sebelum memberlakukan larangan," ujar Zaini kepada wartawan Tempo, Irsyan Hasyim dan Efri Ritonga, di kantornya, 26 Juli 2022. Begitu infrastruktur pelabuhan rampung, pelaku industri perikanan harus menjalankan larangan tersebut. Zaini juga bercerita mengenai upaya pemerintah melindungi ABK dari pelanggaran ketenagakerjaan. Berikut ini petikannya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo