Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara atau KCN Widodo Setiadi berkomitmen melanjutkan pembangunan Pelabuhan Marunda, meski proyek pembangunan tersebut masih bersengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN. PT KCN merupakan perusahaan patungan antara PT Karya Teknik Utama atau KTU dengan PT KBN.
"Kami telah menyiapkan total investasi Rp 9 triliun untuk membangun Pelabuhan Marunda Pier satu hingga tiga," kata Widodo Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
Dia mengatakan PT KCN dipercaya membangun pelabuhan Marunda untuk pier I hingga III, telah melaksanakan sebagian besar dari perjanjian awal yang ditandatangani oleh PT KTU dan PT KBN sebagai pemegang saham.
KCN sebagai perusahaan yang dimiliki oleh KTU dengan kepemilikan saham sebesar 85 persen dan sisanya sebesar 15 persen oleh KBN telah didirikan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah ditandatangani pada 2005. Meski dalam perjalanannya, kata dia, ada permintaan dari KBN untuk memiliki saham di KCN menjadi 50 persen, sehingga kepemilikan KTU terdilusi menjadi 50 persen.
Namun setelah melalui proses rapat yang panjang dan berulang kali, antara manajemen KTU, KBN dan KCN, ternyata keinginan KBN tidak mendapat restu dari Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai pemegang saham mayoritas di KBN. Sehingga kepemilikan saham kembali ke posisi semula.
Sesuai dengan kesepakatan awal, kata Widodo, porsi saham KBN tanpa setor modal dan tidak akan mengalami delusi atas seberapa besarpun dana yang dikeluarkan oleh KTU untuk membangun dermaga pier I hingga III. Sedangkan KTU sebagai pemegang saham mayoritas wajib membangun pelabuhan dan mendanai pembangunan seluruh dermaga.
Sedangkan kewajiban KBN adalah mengurus rekomendasi perijinan kepelabuhanan yang akan dibangun oleh KCN, sekaligus menyediakan akses jalan masuk ke pelabuhan yang dibangun.
‘’Seluruh biaya yang timbul untuk mengurus perizinan termasuk jika timbul cost overrun menjadi tanggungan KTU,’’ kata Widodo.
Dalam addendum III, kata dia, KTU telah menyetorkan modal saham kepada KCN total senilai Rp 443 miliar, karena pihak KBN wanprestasi dalam penyertaan addendum III.
Widodo mengatakan sesuai dengan kesepakatan awal, pembangunan seluruh dermaga tidak sepeserpun menggunakan uang negara baik melalui APBN, maupun APBD. Sejak awal perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 2005, KBN tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk mengurus seluruh perizinan hingga 2010.
Menurutnya, KTU sebagai mitra bisnis demi menjaga kelangsungan pembangunan proyek, beritikad baik mengurus proses perizinan yang diperlukan kepada regulator kepelabuhanan yakni Kementerian Perhubungan pada 2011. "Inilah salah satu penyebab KCN baru bisa menyelesaikan pembangunan pier I dan saat ini sedang menuntaskan dermaga pier II," kata dia.
Pembangunan pier I baru beroperasi sepanjang 1.200 meter dari total yang ditargetkan sepanjang 1.950 meter. Atas dermaga yang telah dibangun oleh KCN di atas perairan atau yang lebih dikenal dengan daerah revitalisasi, KCN sama sekali tidak membangun di lahan KBN.
Sesuai dengan Keppres no.11 tahun 1992, wilayah usaha KBN adalah tanah seluas 198 Ha, yang disebut kawasan berikat, tidak termasuk wilayah perairan atau kawasan laut. Kawasan laut yang menjadi batas utara KBN adalah laut Jawa yang dibatasi oleh garis pantai sepanjang 1.700m yang membentang dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong.
KCN sebagai operator pelabuhan Marunda yang telah mengoperasikan sebagian dermaga pier 1, kata Widodo, sesuai dengan amanat UU No.17 tahun 2008, harus tunduk kepada skema konsesi. ‘’Menjalankan skema konsesi ini sesuai dengan amanat UU, jadi bukan inisiatif atau keinginan KCN,’’ ujar Widodo.
Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan dalam hal ini kementerian perhubungan, menurutnya, adalah pendapatan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini