Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengusaha bernama Nathaniel Tanaya menyebut PT Hutama Karya (Persero) berutang padanya senilai Rp 11 miliar. Utang ini kata Nathaniel merupakan utang yang belum dibayarkan dari penerbitan surat utang berbentuk medium term note (MTN) yang diterbitkan Hutama Karya pada 1996.
Baca: Bangun Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Kucurkan Rp 564 M
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya sudah berusaha menagih, tapi selalu ditolak. Lho dia yang buat, dia yang terbitkan utang tapi kok ngga mau bayar," kata Nathaniel saat mengelar konferensi pers di Kopi Tenong, Jakarta Selatan, Senin 7 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Manajer Komunikasi Korporat Hutama Karya Alfa Haga mengatakan kasus itu merupakan kasus murni penyalahgunaan wewenang dari oknum terkait yang berujung pada tercemarnya nama baik Hutama Karya. Karena itu, MTN itu batal dan tidak berlaku menurut hukum.
"Serta para oknum itu bertanggung jawab penuh atas risiko dan akibat hukum MTN yang telah dibatalkan tersebut," kata Alfa ketika dihubungi Tempo, Senin.
Alfa menjelaskan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap lewat adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 720 K/PID/2001 tanggal 11 Oktober 2001. Putusan itu keluar setelah Hutama Karya melaporkan peristiwa ini kepada BPKP dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
Nathaniel menjelaskan bahwa dia membeli MTN tersebut lewat sekuritas yang diterbitkan oleh PT Bank Sejahtera Umum sebagai bank penjamin. Ia mengatakan, saat itu, dirinya membeli MTN sebanyak 11 lembar lewat pasar negosiasi. Adapun denominasi surat utang per lembarnya mencapai Rp 1 miliar.
Menurut pria yang mengaku pernah aktif di pasar modal ini, ia sudah pernah mengajukan gugatan perkara piutang tersebut melalui pengadilan tetapi hasilnya selalu mengambang/vakum. Ia menuturkan dirinya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2001 dan 2017 lewat Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Nathaniel menuturkan, Hutama Karya selalu menolak membayar karena hutang tersebut bukan tanggung jawab perusahaan. Tetapi personal dalam hal ini ini mantan Direktur Utama Hutama Karya, Tjokorda Raka Sukawati. "Lho kok lucu, dia yang mengeluarkan utang orang lain yang diminta bayar," kata dia.
Nathaniel mengatakan dirinya berencana akan melakukan aksi demo di Istana Presiden dan di kantor Hutama Karya jika utangnya tak segera dilunasi.