Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jayapura - Ketua Fraksi Hanura DPR Papua Yan Permenas Mandenas menduga kuat Bank Papua memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 200 miliar yang belum disetorkan ke kas negara. "Tunggakan pajak itu untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kami minta segera melakukan audit terhadap Bank Papua," katanya, Rabu malam, 8 Juli 2015.
Menurut Yan, dari data yang diperolehnya, ada lima bank daerah di Indonesia, termasuk Bank Papua, yang saat ini melakukan tunggakan pembayaran pajak ke kas negara. "Dugaan adanya tunggakan pajak dari Bank Papua ini bisa berdampak besar bagi pembangunan di Papua, misalnya bisa mempengaruhi APBD Papua," ujarnya.
Yan berharap Bank Papua transparan dalam menyetor pajaknya ke kas negara. "Misalnya, berapa yang menjadi kewajibannya, dan harus diberitakan kepada masyarakat karena pemilik saham Bank Papua adalah pemerintah daerah Papua, yang notabene milik rakyat di Papua," tuturnya.
Menurut Yan, jika Bank Papua transparan dalam penyetoran pajak, masyarakat akan mengetahui secara jelas apakah bank itu sehat dan dikelola dengan baik atau tidak. "Tapi selama ini Bank Papua tak pernah transparan terkait dengan pembayaran pajaknya. Saya meyakini Bank Papua melakukan penunggakan pajak, makanya kami minta hal ini ditelusuri," ucapnnya.
Saat dimintai konfirmasi, Bank Papua membantah dugaan penunggakan pajak ini. Bahkan Bank Papua mengklaim pengelolaannya sehat dan masih menjadi salah satu kepercayaan masyarakat.
"Terkait dengan tunggakan pajak, itu sama sekali tak benar. Sebab, kami sampai sekarang tak memiliki tunggakan pajak seperti yang dikatakan itu. Kami telah cross check ke administrasi, apakah ada tunggakan pajak atau tidak, tapi ternyata tak ada tunggakan," kata Direktur Umum dan Operasional Bank Papua Sharly Andreas Parrangan.
CUNDING LEVI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini