Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dokumen Rusak Kena Banjir, Ini Syarat Restorasi ke ANRI

ANRI siap sedia merestorasi dokumen masyarakat yang rusak akibat banjir secara cuma-cuma.

2 Januari 2020 | 16.36 WIB

Pedagang memindahkan barang dagangannya akibat banjir menggenangi lantai dasar Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis 2 Januari 2020. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 2 Januari 2020, terdapat 63 titik banjir di wilayah DKI Jakarta dan secara keseluruhan terdapat 169 titik banjir untuk Jabodetabek dan Banten. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pedagang memindahkan barang dagangannya akibat banjir menggenangi lantai dasar Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis 2 Januari 2020. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 2 Januari 2020, terdapat 63 titik banjir di wilayah DKI Jakarta dan secara keseluruhan terdapat 169 titik banjir untuk Jabodetabek dan Banten. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap merestorasi dokumen masyarakat yang rusak karena terdampak banjir, secara cuma-cuma. Namun, dengan catatan arsip asli tidak boleh hilang.

"Kalau hilang atau terbawa air itu silakan menghubungi atau mengurus ke lembaga yang menerbitkan. Kalau di ANRI kami tugasnya hanya merawat fisik. Bukan informasinya apalagi menerbitkan itu bukan wewenang lembaga kami," kata Kasubdit Restorasi Arsip ANRI, Anak Agung Gede Sumardika ketika dihubungi, Rabu, 2 Januari 2019.

Adapun arsip yang bisa diperbaiki secara cuma-cuma meliputi Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat Tanah, Ijazah, dan lain-lain. Surat itu mesti ada bukti fisiknya dan belum dilaminating.

Agung menuturkan, pihaknya melalui Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) bisa melayani restorasi dokumen dengan syarat pemilik harus membawa arsipnya walaupun dalam keadaan rusak dan masih terlihat bentuk fisiknya.Kemudian, maksimal arsip yang diperbaiki adalah sebanyak 10 lembar serta arsip asli atau bentuk fotokopi.

"Iya, arsip asli atau yang dianggap asli oleh yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan punyanya fotocopy, ya itu dianggap asli silakan saja," ucap Agung.

ANRI mengimbau warga untuk tidak menjemur dokumen yang terkena air banjir dengan panas matahari langsung. Pasalnya, menurut Agung, sinar matahari akan mempercepat kerusakan arsip maupun struktur kertasnya.

"Diangin-anginkan saja menggunakan kipas angin. Kalau ada yang kotor cukup diusap dengan kuas halus. Pengeringannya juga bisa dibantu dengan setrika tapi tetap dilapisi kertas di bagian atas arsip dengan panas tertentu," ungkap dia.

Bagi warga ingin segera memperbaiki arsipnya yang rusak karena banjir, Agung menyarankan untuk langsung datang ke kantor ANRI  di Jalan Ampera Raya No.7 Cilandak, Jakarta Selatan. Pelayanan ini dibuka Senin sampai Jumat selama jam kerja yaitu pada 07.30 sampai 15.30 WIB.

EKO WAHYUDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus