Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Suntikan Dana untuk Proyek Penugasan

DPR menyetujui pengucuran penyertaan modal negara untuk delapan BUMN pada 2022. Secara total, Kementerian BUMN mengusulkan penyertaan modal senilai Rp 72,449 triliun untuk 12 BUMN. Sebagian besar dari dana tersebut akan dipakai untuk menggarap proyek penugasan pemerintah. 

23 September 2021 | 00.00 WIB

Pelayanan perbankan Bank BNI di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, 7 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pelayanan perbankan Bank BNI di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, 7 September 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • DPR menyetujui penyertaan modal negara untuk delapan BUMN.

  • Kementerian BUMN mengusulkan penyertaan modal senilai Rp 72,45 triliun untuk 12 BUMN.

  • Sebanyak 80 persen dari dana PMN akan dipakai untuk menggarap proyek penugasan pemerintah. 

JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan delapan perusahaan pelat merah telah disetujui Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan untuk menerima penyertaan modal negara (PMN) tahun depan. Kini dia tengah menanti keputusan untuk empat BUMN lainnya yang juga diusulkan menerima suntikan dana.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus