Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Erick Thohir Rilis Aturan BUMN Bisa Pindahkan Aset ke LPI, Saham BUMN Menguat

Penguatan harga saham itu merespons pemberitaan bahwa BUMN kini dapat memindahtangankan asetnya ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

19 April 2021 | 11.29 WIB

Pergerakan Index Harga Saham Gabungan pada layar monitor di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.  Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Jumat (6/11/2020) di tengah kenaikan bursa global yang menyambut Pilpres AS 2020.. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pergerakan Index Harga Saham Gabungan pada layar monitor di Jakarta, Jumat, 6 November 2020. Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Jumat (6/11/2020) di tengah kenaikan bursa global yang menyambut Pilpres AS 2020.. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada sesi pertama perdagangan hari ini terpantau sejumlah saham BUMN yang utamanya bergerak di sektor konstruksi kompak menghijau. Penguatan harga saham itu merespons pemberitaan bahwa BUMN kini dapat memindahtangankan asetnya ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Data Bloomberg pada hari Senin, 19 April 2021, pukul 10.43 WIB, memperlihatkan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memimpin penguatan sebesar 5,42 persen menjadi Rp 1.070.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya ada saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) naik 3,76 persen menjadi Rp 1.150 dan saham PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) naik 3,28 persen menjadi Rp 1.260. Ada juga saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) yang naik 1,8 persen menjadi Rp 1.415.

Pasar merespons Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-03/MBU/03/2021 dikeluarkan oleh Erick Thohir pada akhir Maret lalu. Aturan itu mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Di dalam beleid itu, terdapat 2 pasal yang diubah dari aturan sebelumnya dan satu pasal tambahan, yaitu perubahan pasal 5 dan pasal 9 dan penyisipan pasal 9A di antara pasal 9 dan pasal 10. Pasal 5 berisi persyaratan yang harus dipenuhi BUMN untuk melakukan pemindahtanganan aset dengan cara penjualan kepada LPI.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan pelat merah sebelum menjual aset ke LPI, di antaranya adalah aset tersebut sudah tidak menguntungkan BUMN apabila tetap dipertahankan. Selain itu, pemindahtanganan aset bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN dan menjadi satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan mendesak.

Sedangkan pasal 9 berisi tentang persyaratan penjualan melalui penunjukan langsung setelah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali tapi tidak terjual. Selain itu, terdapat keadaan yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu. Syarat berikutnya adalah penjualan dilakukan kepada BUMN atau anak BUMN lain.

Adapun pasal 9A menegaskan bahwa perusahaan patungan yang dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 9 merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada 29 Maret 2021.

Dari keempat BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. merupakan yang paling banyak akan melepas aset jalan tol tahun ini. Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono menyampaikan tahun ini perseroan akan mendivestasikan 9 ruas jalan tol dengan target nilai divestasi mencapai Rp 11 triliun.

Hingga kini Waskita Karya sudah mengamankan divestasi 4 ruas jalan tol dan sisa 5 ruas lagi diyakini bisa terlaksana tahun ini. Optimisme Destiawan di antaranya karena LPI sudah berfungsi mulai 2021 dan perseroan telah mengajukan beberapa ruas untuk diserap Indonesia Investment Authority (INA).

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus