Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga Batu Bara untuk listrik nasional senilai US$ 70 per ton hari ini, Jumat, 9 Maret 2018. Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aturan mengenai harga batu bara tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar US$ 70 per ton atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA),” ucap Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM Agung Pribadi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo. Agung menjelaskan, apabila nanti HBA turun di bawah US$ 70 per ton, maka yang diikuti adalah harga terendah tersebut.
Harga tersebut ditetapkan untuk batu bara dengan nilai kalori 6.322 Gross Air-Received (GAR). Sedangkan, untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya akan dikonversi terhadap harga batubara dengan nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batu bara untuk PLTU tersebut untuk menjaga tarif tenaga listrik. “Demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif,” ucap Jonan.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Bersamaan dengan penetapan harga batu bara untuk energi listrik tersebut, Kementerian ESDM juga membatasi jumlah pembeliannya. Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian Batu Bara untuk PLTU sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik. Besaran pembayaran royalti dan pajak nantinya dihitung berdasarkan harga transaksional.
“Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA,” ucap Agung.