Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun peraturan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkit listrik untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Setiap pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan emisi gas rumah kaca, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan perdagangan karbon dan seluruh emisi gas rumah kaca yang dihasilkan di atas batas atas emisi gas rumah kaca dikenai pajak karbon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan dampak perdagangan karbon pada pembangkitan tenaga listrik, di antaranya mendorong PLTU untuk melakukan upaya-upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui kegiatan, seperti pemasangan PLTS atap, co-firing, efisiensi energi, dan kegiatan mitigasi lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kewajiban Pembelian Emisi
Kemudian untuk unit PLTU yang sudah tidak efisien dan memiliki emisi yang tinggi akan diperhitungkan untuk dimasukkan dalam program pensiun dini PLTU untuk digantikan ke pembangkit energi baru terbarukan.
Dalam rangka memenuhi target kesepakatan dalam Perjanjian Paris dan melaksanakan komitmen yang sudah disetujui bersama negara-negara di dunia untuk menjaga kenaikan temperatur global tidak melebihi 2,0 derajat celsius.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini