Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

ESDM Siapkan Aturan Nilai Ekonomi Karbon Pembangkit Listrik

ESDM saat ini sedang menyusun peraturan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkit listrik

31 Mei 2022 | 20.58 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021. Rapat tersebut membahas strategis program kerja Kementerian ESDM tahun 2021 serta evaluasi kinerja Kementerian ESDM Tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021. Rapat tersebut membahas strategis program kerja Kementerian ESDM tahun 2021 serta evaluasi kinerja Kementerian ESDM Tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun peraturan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkit listrik untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca di sektor energi.

"Saat ini kami sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkitan tenaga listrik," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Mohamad Priharto Dwinugroho dalam keterangan di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
 
Nugroho mengatakan setiap pelaku usaha di pembangkitan tenaga listrik wajib menyampaikan pelaporan emisi gas rumah kaca kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM melalui aplikasi APPLE-Gatrik.

Setiap pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan emisi gas rumah kaca, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan perdagangan karbon dan seluruh emisi gas rumah kaca yang dihasilkan di atas batas atas emisi gas rumah kaca dikenai pajak karbon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ia menjelaskan dampak perdagangan karbon pada pembangkitan tenaga listrik, di antaranya mendorong PLTU untuk melakukan upaya-upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui kegiatan, seperti pemasangan PLTS atap, co-firing, efisiensi energi, dan kegiatan mitigasi lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kewajiban Pembelian Emisi

 

Sedangkan bagi unit pembangkitan yang memiliki defisit emisi harus membeli emisi dari unit pembangkit yang memiliki surplus emisi maupun offset sebesar seluruh defisit emisi unit pembangkit tersebut.
 
"Jika tidak melakukan perdagangan karbon sama sekali atau masih terdapat sisa emisi, maka akan dikenakan pajak karbon," ujar Nugroho.

Kemudian untuk unit PLTU yang sudah tidak efisien dan memiliki emisi yang tinggi akan diperhitungkan untuk dimasukkan dalam program pensiun dini PLTU untuk digantikan ke pembangkit energi baru terbarukan.
 
Sedangkan peluang perdagangan karbon di pembangkitan tenaga listrik pada pelaksanaannya terdapat potensi insentif yang akan diterima oleh unit PLTU yang menghasilkan emisi di bawah persetujuan teknis emisi yang telah ditetapkan, karena status defisit unit PLTU lebih besar dari unit surplus dan harga karbon akan meningkat.
 
Selanjutnya, terdapat potensi Insentif yang akan diterima oleh pembangkit energi baru terbarukan yang telah mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE). Hal tersebut dapat memicu pengembangan pembangkit energi baru terbarukan yang lebih masif.

Dalam rangka memenuhi target kesepakatan dalam Perjanjian Paris dan melaksanakan komitmen yang sudah disetujui bersama negara-negara di dunia untuk menjaga kenaikan temperatur global tidak melebihi 2,0 derajat celsius.

"Targetnya kita menjaga di 1,5 derajat tidak lebih dari itu," ujar Nugroho.
 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus