Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menanggapi rencana pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau yang disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga ini diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
“Di Omnibus Law belum banyak yang bahas ada hantu yang akan datang, yang baru. Namanya sovereign wealth fund, disebut Lembaga Pengelola Investasi,” kata Faisal Basri dalam diskusi virtual bertajuk ‘Misteri Omnibus Law’ pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Dia mengatakan, modal awal lembaga tersebut berasal dari APBN. Selain itu, aset BUMN juga akan dialihkan ke lembaga tersebut. “Jadi ini akan disuntik dananya, modal awalnya ya dari APBN,” Faisal Basri.
Namun Faisal Basri mempertanyakan kabar yang menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diperbolehkan untuk mengaudit lembaga tersebut, padahal modal awalnya dari negara. “Kan kalau BUMN diaudit oleh BPK,” katanya.
Selain itu, Faisal Basri juga mempermasalahkan dewan pengawas dan dewan direksi lembaga itu yang diangkat oleh presiden dengan berkonsultasi bersama DPR. Bila dalam 14 hari konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka Presiden harus terus tanpa konsultasi mengangkat dewan pengawas.
“Jadi ini lembaga luar biasa. Ini akan membiayai proyek-proyek yang pemerintah suka, dan tidak bisa dipailitkan,” ucap Faisal Basri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan modal awal LPI yang akan dibentuk tahun ini bisa mencapai Rp 75 triliun atau US$ 5 miliar.
Menurut Sri Mulyani, ekuitas LPI berasal dari modal atas dana tunai senilai Rp 30 triliun, barang milik negara, piutang negara, dan saham negara pada BUMN. Injeksi dana tunai tersebut sedang dalam proses pembahasan.
“Dengan ekuitas ini, kita harap bisa menarik dana investasi mencapai 3 kali lipat sebesar US$ 15 miliar atau Rp 255 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Dalam LPI nanti, kata Sri Mulyani, pemerintah bakal menunjuk badan pengawas dan dewan direktur. Badan pengawas dijabat oleh Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga profesional lainnya. Penunjukan dewan pengawas lebih dulu dikonsultasikan kepada DPR dan setelahnya diangkat resmi oleh presiden.
GABRIEL ANIN | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Faisal Basri Sebut Omnibus Law Pro Pengusaha: Buat Oligarki Makin Mencengkeram
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini