Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melarang truk over dimention over loading (ODOL) masuk di jalan tol awal tahun 2020, pemerintah berencana melarang seluruh truk yang tidak sesuai standar tidak boleh memasuki pelabuhan penyeberangan 1 Februari tahun depan.
"Kita tetapkan 2021 bebas ODOL. Tol mendahului tol dulu bebas ODOL, semua truk odol engga boleh masuk lagi harus keluar dari pintu keluar pertama kalau tidak ditilang. Kami pun rencanakan, per 1 Februari 2020 engga ada truk-truk odol masuk ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan)," kata Direktur Prasanan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal saat bincang dengan pewarta di Kemenhub, Jumat, 8 November 2019.
Menurutnya, jika itu terus dibiarkan maka akan membahayakan keselamatan penyeberangan, karena kelebihan muatan akan membuat kapal itu bisa tenggelam. "Bisa turunkan kemampuan rem kapal, bisa bahayakan buat patah sprinkle," tambahnya.
Risal sudah menyiapkan rencana besar guna menangani truk ODOL dari hulu hingga hilirnya. Seperti menyiapkan regulasi penanganan untuk para pengemudinya, lalu pemilik barang, hingga operator penyedia kendaraannya.
"Jadi tidak ada lagi kecelakaannya karena sopir wajib angkut sekian ton," ungkap dia.
Pemerintah telah melengkapi beberapa jembatan timbang dengan alat ukur dimensi di 18 tempat. Jadi truk yang masuk jembatan timbang otomatis terukur berat, panjang, dan lebarnya. "Yang melanggar langsung ketahuan," ucapnya.
Risal juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan perbaikan kepada 73 jembatan timbang yang telah lulus uji ISO 2012. Lalu Kemenhub juga memasang boneka angin yang siap sedia selama 24 jam sehari untuk selalu bergerak seakan-akan memanggil untuk para truk masuk ke jembatan timbang, dan dilengkapi dua kamera CCTV.
"Kalau dia enggak masuk jembatan timbang akan direkam datanya dikasih ke Polisi, silakan Polisi beri tindakan hukum," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini