Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 935 Ribu per Gram, Turun dari Perdagangan Jumat

Harga emas Antam untuk jual kembali atau bayback berada di level Rp 817.000 per gram, turun Rp 5.000 dari harga perdagangan sebelumnya.

16 Oktober 2022 | 10.00 WIB

Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Harga emas Antam pada perdagangan Rabu (17/2) anjlok hingga Rp13 ribu. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Harga emas Antam pada perdagangan Rabu (17/2) anjlok hingga Rp13 ribu. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas Antam hari ini, Ahad, 16 Oktober 2022, stagnan. Emas 24 karat seperti dikutip dari situs resmi Logam Mulia dijual Rp 935 ribu per gram atau turun Rp 5.000 ketimbang perdagangan akhir pekan Jumat, 14 Oktober. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp 517.500, atau turun Rp 2.500 dibandingkan perdagangan kemarin. Selanjutnya, harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dipatok Rp 4.450.000, sedangkan emas batangan dengan satuan 10 gram R p8.845.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harga emas untuk satuan 50 gram dijual Rp 43.895.000. Lalu, emas cetakan 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp 87.712.000. 

Emas ukuran 500 gram dihargai Rp 437.820.000 dan cetakan terbesar 1.000 gram dipatok Rp 875.600.000. Harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp 817.000 per gram, turun Rp 5.000 dari harga perdagangan sebelumnya. 

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). 

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus