Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Referensi CPO Naik, Kemendag Sebut Program B35 Jadi Salah Satu Penyebab

Kemendag mengumumkan harga referensi produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 1 sampai 15 Maret 2023.

2 Maret 2023 | 10.29 WIB

Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit untuk diangkut dari tempat pengumpul ke pabrik CPO di Pekanbaru, provinsi Riau, 27 April 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit untuk diangkut dari tempat pengumpul ke pabrik CPO di Pekanbaru, provinsi Riau, 27 April 2022. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan harga referensi produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 1 sampai 15 Maret 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO meningkat US$ 9,74 atau 1,11 persen dari harga CPO periode 16–28 Februari 2023 menjadi US$ 889,77 per metrik ton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Budi, peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. "Terdapat penurunan pasokan dunia karena perubahan kebijakan mandatory biodiesel Indonesia yang semula B30 menjadi B35," tutur Budi dalam keterangan resmi pada Rabu, 1 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di samping itu, ia berujar, penyebab lainnya adalah kondisi krisis di Argentina sebagai salah satu negara produsen kelapa sawit dunia. Kenaikan harga minyak nabati lainnya, terutama kacang kedelai, dan peningkatan kurs Ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat juga turut mendongkrak harga CPO.

Budi menjelaskan saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar US$ 680 per metrik ton. Penetapan harga refrensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 542 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit.

Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 74 per metrik ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 95 per metrik ton untuk periode 1 sampai 15 Maret 2023.  

Adapun bea keluar CPO periode ini merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 95 per metrik ton.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, dan deodorized atau RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih 25 kilogram tidak dikenakan bea keluar dengan penetapan merek seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 543 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 KG.

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus