Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Hasil Sigi, Warga Jakarta Pakai Skuter Listrik untuk Rekreasi

Berbeda dengan di luar negeri, di Jakarta skuter listrik ternyata lebih banyak dipakai sebagai hiburan, bukan alat transportasi jarak pendek.

29 November 2019 | 15.59 WIB

Warga menggunakan skuter listrik melewati JPO Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 23 November 2019. Kepolisian akan melakukan dua jenis penindakan, yaitu represif non-yudisial (teguran) dan represif yudisial bagi pelanggar yang tak kooperatif. ANTARA/Iggoy el Fitra
Perbesar
Warga menggunakan skuter listrik melewati JPO Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 23 November 2019. Kepolisian akan melakukan dua jenis penindakan, yaitu represif non-yudisial (teguran) dan represif yudisial bagi pelanggar yang tak kooperatif. ANTARA/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ternyata, masyarakat Jakarta mayoritas memanfaatkan skuter listrik bukan sebagai alat transportasi bebas macet, melainkan malah untuk rekreasi. Riset yang digelar Research Institute of Socio Economic Development atau RISED menunjukkan, pemanfaatan skuter untuk mobilisasi atau transportasi hanya menyentuh 34,8 persen.

"Sedangkan 64,2 persen atau mayoritas penggunanya memakai skuter untuk keperluan hiburan," ujar Ketua Tim Peneliti RISED Rumaya Batubara dalam diskusi di Hong Kong Cafe, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2019.

Sigi RISED itu melibatkan seribuan koresponden pengguna jalan di DKI Jakarta dengan rentang usia 20 hingga 65 tahun. Survei ini dilakukan selama dua pekan pada November 2019 melalui sistem daring atau online. Sedangkan metode yang digunakan ialah purposive sampling dan analisis deskriptif dengan margin of error di bawah 3 persen.

Rumaya mengatakan, perilaku ini berbeda dengan pengguna skuter listrik di negara lainnya, seperti Jerman. Tepatnya di Kota Berlin, Rumaya menjelaskan bahwa skuter lazimnya dipakai untuk mobilisasi jarak pendek.

Dengan temuan ini, ia menyebut keberadaan skuter listrik di Jakarta tak perlu dilarang, tapi diatur titik-titik penggunaannya. Selain itu, ia menyarankan keberadaan skuter listrik didistribusikan di kawasan tertentu, yaitu di titik-titik hiburan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo



"Misalnya di taman kota, di dalam kampus, di dalam kompleks perkantoran, atau di kawasan bisnis yang menghubungkan gedung-gedung," ucapnya.

Executive Director Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menilai layanan skuter listrik merupakan produk platform transportasi online yang dalam jangka panjang bertujuan mencari keuntungan. Ia menyebut keberadaannya sekadar menjadi hiburan.

“Kebanyakan tempat penyewaan skuter listrik itu di kawasan yang sudah banyak sekali layanan transportasi publiknya. Jadi benar-benar tidak relevan untuk membantu mobilitas," ucapnya.

Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya baru-baru ini mengeluarkan kebijakan melarang operasional skuter listrik di jalan raya dan trotoar. Pengguna skuter listrik yang memanfaatkannya di jalur yang dimaksud akan dikenakan tilang.

Aturan ini berbeda dengan beleid yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda pada 21 November 2019. Dalam aturan itu, Anies mengizinkan beberapa kendaraan dapat melintas di jalur sepeda, antara lain sepeda listrik, otopet, skuter listrik, hoverboard, dan/atau unicycle.


FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ZULNIS FIRMANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus