Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ternyata, masyarakat Jakarta mayoritas memanfaatkan skuter listrik bukan sebagai alat transportasi bebas macet, melainkan malah untuk rekreasi. Riset yang digelar Research Institute of Socio Economic Development atau RISED menunjukkan, pemanfaatan skuter untuk mobilisasi atau transportasi hanya menyentuh 34,8 persen.
"Sedangkan 64,2 persen atau mayoritas penggunanya memakai skuter untuk keperluan hiburan," ujar Ketua Tim Peneliti RISED Rumaya Batubara dalam diskusi di Hong Kong Cafe, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2019.
Sigi RISED itu melibatkan seribuan koresponden pengguna jalan di DKI Jakarta dengan rentang usia 20 hingga 65 tahun. Survei ini dilakukan selama dua pekan pada November 2019 melalui sistem daring atau online. Sedangkan metode yang digunakan ialah purposive sampling dan analisis deskriptif dengan margin of error di bawah 3 persen.
Rumaya mengatakan, perilaku ini berbeda dengan pengguna skuter listrik di negara lainnya, seperti Jerman. Tepatnya di Kota Berlin, Rumaya menjelaskan bahwa skuter lazimnya dipakai untuk mobilisasi jarak pendek.
Dengan temuan ini, ia menyebut keberadaan skuter listrik di Jakarta tak perlu dilarang, tapi diatur titik-titik penggunaannya. Selain itu, ia menyarankan keberadaan skuter listrik didistribusikan di kawasan tertentu, yaitu di titik-titik hiburan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Misalnya di taman kota, di dalam kampus, di dalam kompleks perkantoran, atau di kawasan bisnis yang menghubungkan gedung-gedung," ucapnya.
Executive Director Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menilai layanan skuter listrik merupakan produk platform transportasi online yang dalam jangka panjang bertujuan mencari keuntungan. Ia menyebut keberadaannya sekadar menjadi hiburan.
“Kebanyakan tempat penyewaan skuter listrik itu di kawasan yang sudah banyak sekali layanan transportasi publiknya. Jadi benar-benar tidak relevan untuk membantu mobilitas," ucapnya.
Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya baru-baru ini mengeluarkan kebijakan melarang operasional skuter listrik di jalan raya dan trotoar. Pengguna skuter listrik yang memanfaatkannya di jalur yang dimaksud akan dikenakan tilang.
Aturan ini berbeda dengan beleid yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda pada 21 November 2019. Dalam aturan itu, Anies mengizinkan beberapa kendaraan dapat melintas di jalur sepeda, antara lain sepeda listrik, otopet, skuter listrik, hoverboard, dan/atau unicycle.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ZULNIS FIRMANSYAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini