Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif pajak bagi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berharap pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur itu berharap fasilitas perpajakan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudahan diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. “Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang tidak hanya pemukiman tapi pusat ekonomi,” ujarnya dalam konfrensi pers KSSK di Kantor LPS, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendahara negara menambahkan, secara umum, fasilitas yang diberikan meliputi tiga kategori. Yakni fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta fasilitas kepabeanan.
Adapun PMK tersebut resmi diundangkan pada 16 Mei 2024. Dalam beleid, tertuang beberapa keringanan. Seperti misalnya, investor yang menanamkan modal di IKN bisa mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. Syaratnya melakukan kegiatan usaha di pusat pemerintahan baru dengan penanaman modal minimal Rp 10 miliar.
Pembangunan IKN saat ini masih terus dikebut. Pada 2024, pemerintah menetapkan porsi APBN untuk IKN sebesar Rp 40 triliun. Pada Mei lalu, Sri Mulyani mengatakan anggaran negara untuk ibu kota baru sudah mencapai Rp 72,5 triliun selama tiga tahun terakhir. “Sehingga kita harapkan IKN sudah bisa digunakan nanti pada 17 Agustus,” ujarnya dalam konfrensi pers APBN, Kamis, 27 Mei 2024.
Dari anggaran yang telah dihabiskan tahun ini, dana terbesar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, yakni Rp 3,4 triliun.Sri Mulyani mengatakan, dari total dana yang dipakai tahun ini digunakan untuk infrastruktur kawasan Istana, kawasan kantor kementerian koordinator dan kementerian lain, serta gedung OIKN.
Sementara itu, untuk kluster non infrastruktur, anggaran APBN untuk IKN tahun ini telah menghabiskan Rp 2,0 triliun untuk perencanaan, koordinasi hingga penyiapan pemindahan.