Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, mengatakan penguatan basis data pajak melalui single identity number atau SIN dapat mendongkrak rasio penerimaan pajak negara. SIN disinyalir dapat mendorong rasio pajak menjadi 16-19 persen.
"Rasio pajak akan naik menjadi 16-19 persen. Karena dengan sistem itu, semua nanti akan pengakuan dosa bersama. Anda akan ngaku semua sehingga mengurangi korupsi secara sistem," ujar Hadi saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 November 2019.
Pada akhir 2018, Kementerian Keuangan mencatat rasio setoran pajak berada di posisi 11 persen. Sedangkan pada 2020, pemerintah menargetkan rasio pajak akan naik 0,5 persen menjadi 11,5 persen.
Adapun kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT tahunan per 2018 menurut data Direktorat Jenderal Pajak baru menyentuh 68 persen.
Hadi optimistis SIN dapat mendorong potensi penerimaan pajak dengan mengejar kepatuhan wajib pajak. Ia mengumpamakan, sistem SIN nantinya bakal seperti kamera pengintai atau CCTV.
"Dengan SIN, kita monitor pajak seperti CCTV. Jadi SIN itu CCTV keuangan negara, CCTV perpajakan," ucapnya.
Menurut Hadi, sejumlah negara telah berhasil mendongkrak penerimaan melalui pajak dan mengetatkan potensi penyelewengan pajak dengan penguatan basis data SIN. Negara-negara yang ia maksud ialah Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Adapun di Indonesia, SIN sejatinya telah direncanakan sejak 2001. SIN telah terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002. Saat itu pemerintah berfokus pada pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi secara online antar-unit terkait.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Misbakun, mengatakan SIN akan memperkuat fungsi aparatur pajak dalam memungut pajak dari masyarakat.
Sebab selama ini, ia menyebut banyak hambatan yang dirasakan petugas pajak di lapangan.
Penerapan SIN pun digadang-gadang bakal memonetisasi pajak agar menjadi pendapatan APBN paling kuat. Namun, ia meminta pemerintah lebih dulu mensinkronkan data sebelum mengimplementasikan SIN. "Data pajak di banyak instansi harus bisa dikumpulkan untuk jadi big data," ucapnya di tempat yang sama.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MONICHA Y. SUKU (Magang)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini