Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Implementasi SIN Bisa Dongkrak Penerimaan Rasio Pajak 19 Persen

Dirjen Pajak Hadi Poernomo, mengatakan penguatan basis data pajak melalui single identity number dapat mendongkrak rasio penerimaan pajak negara.

23 November 2019 | 12.53 WIB

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, mengatakan penguatan basis data pajak melalui single identity number atau SIN dapat mendongkrak rasio penerimaan pajak negara. SIN disinyalir dapat mendorong rasio pajak menjadi 16-19 persen.

"Rasio pajak akan naik menjadi 16-19 persen. Karena dengan sistem itu, semua nanti akan pengakuan dosa bersama. Anda akan ngaku semua sehingga mengurangi korupsi secara sistem," ujar Hadi saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 November 2019.

Pada akhir 2018, Kementerian Keuangan mencatat rasio setoran pajak berada di posisi 11 persen. Sedangkan pada 2020, pemerintah menargetkan rasio pajak akan naik 0,5 persen menjadi 11,5 persen.

Adapun kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT tahunan per 2018 menurut data Direktorat Jenderal Pajak baru menyentuh 68 persen.

Hadi optimistis SIN dapat mendorong potensi penerimaan pajak dengan mengejar kepatuhan wajib pajak. Ia mengumpamakan, sistem SIN nantinya bakal seperti kamera pengintai atau CCTV.

"Dengan SIN, kita monitor pajak seperti CCTV. Jadi SIN itu CCTV keuangan negara, CCTV perpajakan," ucapnya.

Menurut Hadi, sejumlah negara telah berhasil mendongkrak penerimaan melalui pajak dan mengetatkan potensi penyelewengan pajak dengan penguatan basis data SIN. Negara-negara yang ia maksud ialah Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris.

Adapun di Indonesia, SIN sejatinya telah direncanakan sejak 2001. SIN telah terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002. Saat itu pemerintah berfokus pada pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi secara online antar-unit terkait.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Misbakun, mengatakan SIN akan memperkuat fungsi aparatur pajak dalam memungut pajak dari masyarakat.
Sebab selama ini, ia menyebut banyak hambatan yang dirasakan petugas pajak di lapangan.

Penerapan SIN pun digadang-gadang bakal memonetisasi pajak agar menjadi pendapatan APBN paling kuat. Namun, ia meminta pemerintah lebih dulu mensinkronkan data sebelum mengimplementasikan SIN. "Data pajak di banyak instansi harus bisa dikumpulkan untuk jadi big data," ucapnya di tempat yang sama.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MONICHA Y. SUKU (Magang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus