Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara tegas menolak klaim Cina atas perairan Natuna Utara yang mengacu pada Nine Dash-Line. Menteri Luar Negeri Retno Sumardi mengatakan klaim itu tidak berlandaskan hukum internasional yang diakui oleh Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS).
"Kami tidak mengakui Nine Dash-Line karena itu line klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok (Cina), yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat, 3 Januari 2019.
Nine Dash-Line adalah penetapan Cina atas kedaulatan suatu wilayah, baik di darat maupun perairan. Berpatokan pada peta itu, Cina mengklaim bahwa Laut Natuna Utara adalah wilayahnya.
Klaim itu mendorong Cina melakukan pelanggaran atas Zona Ekonomi Ekslusuf Indonesia. Teranyar terjadi pada Desember 2019. Badan Keamanan Laut kala itu menenukan kapal penjaga pantai (coast guard) pemerintah Cina muncul di perbatasan perairan Natuna Utara pada 10 Desember 2019 tanpa izin alias ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas manuver itu, pemerintah merespons dengan menggelar rapat bersama untuk membahas manuver Cina. Rapat itu dihelat bersama sejumlah menteri dipimpin Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD pada Jumat sore. Rapat juga dihadiri Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hadir pula Kepala Bakamla A. Taufiq R. Tak dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Selain tidak mengakui klaim Cina, Retno mengatakan rapat tersebut menyepakati tiga hal.
Pertama, pemerintah menegaskan telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Cuna di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indoensia telah ditetapkan oleh Hukum internasional, yaitu melalui UNCLOS 1982.
Ketiga, Cina merupakan salah satu bagian dari UNCLOS 1982. Karena itu, kata dia, Cina wajib menghormati implementasi UNCLOs 1982 yang telah menetapkan ZEE Indonesia.
"Kami akan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan ," kata Retno mengakhiri pernyataannya, yang tak memperkenankan adanya tanya-jawab dengan wartawan soal Laut Natuna yang diklaim Cina.