Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia menyatakan kebijakan moneter 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju, khususnya Bank Sentral Amerika Serikat atau The Fed.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental ekonomi dan mekanisme pasar," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis, 20 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kedua, kata dia, BI akan melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN, dengan masih tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang saat ini sebesar 35,12 persen.
Normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) saat ini sebesar 3,5 persen menjadi sebagai berikut:
- Kenaikan 150 bps, sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022.
- Kenaikan 100 bps, sehingga menjadi 6,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,0 persen berlaku mulai 1 Juni 2022.
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022.
Ketiga, BI juga melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) saat ini sebesar 3,5 persen menjadi sebagai berikut:
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 3,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022.
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen berlaku mulai 1 Juni 2022.
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 September 2022.
Keempat, Bank Indonesia juga memberikan jasa giro sebesar 1,5 persen kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana tersebut pada butir kedua dan ketiga.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.