Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pembayaran elektronik atau e-payment milik Bukalapak, yaitu Bukadompet, masih tertahan oleh kebijakan Bank Indonesia (BI). Hingga kini, bank sentral belum menerbitkan lisensi perizinan baru bagi penggunaan uang elektronik tersebut sejak tiga bulan terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sejujurnya itu cukup merugikan ekosistem kami,” ujar CEO Bukalapak, Achmad Zaky, dalam perayaan sewindu Bukalapak, Rabu, 10 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurutnya, layanan Bukadompet selama ini memegang porsi sebesar 20 persen dari total pembayaran yang terjadi pada platform Bukalapak. “Customer banyak yang lakukan pembayaran melalui BukaDompet, kedua terbesar setelah pembayaran melalui transfer bank, kalau itu ditutup banyak sekali potensi pendapatan yang hilang,” ujarnya
Achmad Zaky berharap bank sentral segera menerbitkan lisensi baru penggunaan dompet elektronik tersebut. Sebab menurutnya, ekosistem e-commerce mesti terus terhubung dengan financial technology (fintech) untuk meningkatkan skala bisnis UKM.
“Sampai sekarang kami belum dapat informasi sama sekali meskipun sudah patuh submit semua syarat kelengkapan sesuai ketentuan kepada Bank Indonesia,” ujarnya.
Salah satu kompetitor Bukalapak, yaitu Tokopedia, juga menghadapi persoalan yang sama. Layanan pembayaran elektroniknya, yaitu, TokoCash, turut dihentikan oleh Bank Indonesia.
Senior Communications Lead Tokopedia, Siti Fauziah, menyatakan sudah mengajukan kelengkapan dokumen kepada bank sentral. “Dan untuk saat ini masih diproses Bank Indonesia,” ujarnya.