Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan izin impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus corona diproses satu pintu melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengatakan, pengalihan izin impor akan berlaku sementara, yakni selama masa pandemi corona berlangsung. "Selama operasi Gugus Covid-19 berlangsung," katanya kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2020.
Adapun Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menjelaskan, pengalihan tugas tersebut mendesak dilakukan. Sebab, selama ini, pengadaan barang-barang keperluan kesehatan yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 terbentur oleh pembatasan impor Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Kesehatan. "Karena itu, (izin) impor kebutuhan penanganan Covid-19 dipusatkan ke BNPB," tuturnya.
Aturan izin impor itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Bea Cukai dan BNPB dengan nomor Surat Keputusan 01/BNPB/2020 dan Surat Keputusan Nomor KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat tersebut diteken pada 20 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak hari itu juga.
Dalam surat itu, pemohon yang berasal dari kementerian/lembaga, yayasan non-profit, dan perseorangan/swasta non-komersial akan diberikan keringanan impor. Di antaranya bebas bea masuk dan cukai serta pungutan dalam rangka impor atau PDRI. Selanjutnya, impor barang tidak akan dipungut PPB dan PPnBM.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, berikut ini prosedur pengurusan izin impor alat kesehatan di BNPB:
1. Skema A (kementerian dan lembaga)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Pemohon wajib mengajukan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata-niaga impor.
- BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata-niaga impor.
- Kementerian dan lembaga mengajukan permohonan ke Kanwil atau KPU Bea Cukai sesuai dengan PMK 171/PMK.04/2019. Setelah itu, SKMK pembebasan akan terbit.
- Setelah barang tiba, pemohon mengajukan dokumen PIB dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
- Barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
2. Skema B (yayasan atau lembaga non-profit):
- Pemohon wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata-niaga impor.
- BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata-niaga impor dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
- Yayasan atau lembaga mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabean sesuai PMK 70/PMK.04/2012.
- Bila disetujui, SKMK pembebasan akan terbit.
- Setelah barang tiba, pemohon mengajukan dokumen PIB dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
- Barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
3. Skema C (perseorangan atau swasta non-komersial):
- Pemohon wajib menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga non-profit. Hibah itu harus dibuktikan dengan gift-certificate.
- Apablika barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A atau skema pemohon kementerian/lembaga.
- Bila barang dihibahkan ke yayasan, pemohon akan mengajukan permohonan sesuai skema B atay prosedur yayasan/lembaga non-profit.
- SKMK pemebebasan diterbitkan.
- Setelah barang tiba, pemohon mengajukan dokumen PIB dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan niaga impor. Pemohon mengisi nama yayasan/lembaga non-profit dan BNPB sebagai pemilik barang.
- Barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
- Pemohon menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB (barang hibah).
4. Skema D (perseorangan atau swasta dengan tujuan komersial)
- Pemohon tidak akan memperoleh fasilitas fiskal. Artinya, pemohon tetap harus membayar bea masuk, bea cukai, dan PDRI. Meski demikian, pemohon tetap melalui proses izin impor melalui BNPB. Caranya:
- Pemohon mengajukan permohonan impor rekomendasi pengecualian izin tata niaga impor ke BNPB dalam hal barang terkena ketentuan tata-niaga impor.
- Melaksanakan kegiatan impor.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini