Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Januari 2022, Kemenkeu Tetapkan Empat Perusahaan Pungut PPN Produk Digital

Kemenkeu menunjuk empat perusahaan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital

23 Februari 2022 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menunjuk empat perusahaan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) selama Januari 2022.

Keempat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc, Vonage Business Inc, Blizzard Entertaiment Inc, dan Twitch Interactive Singapore Pvt, Ltd.

"Udemy, Vonage Business, Blizzard Entertaiment, dan Twitch Interactive wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.

Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.

Neilmaldrin menjelaskan Udemy merupakan penyedia layanan kursus daring, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, serta Twitch adalah penyedia layanan video dan iklan.

Dengan tambahan keempat perusahaan tersebut, per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE yang menyetorkan PPN produk digital ke kas negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Dari jumlah tersebut, 74 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp5,032 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini, sedangkan untuk Januari 2022, total setoran mencapai Rp397,2 miliar.

Ia menyebutkan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban memungut PPN sebesar 10 persen dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak, dengan pemungutan PPN dilakukan saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.

Atas pemungutan PPN, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoicebillingorder receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara.

Lebih lanjut, Neilmadrin menuturkan pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha alias level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BACA: Kemenkeu Perluas Sektor Pungutan Pajak Karbon, Ini Pertimbangannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus