Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat internal mengenai percepatan penyediaan lahan untuk investasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono turut menghadiri rapat tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas dipercepat untuk status-status lahan,” kata Menteri Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat. “Beliau banyak mendapat keluhan-keluhan dari investor tentang percepatan investasi di IKN.”
Basuki Hadimuljono menjelaskan, sebenarnya ada dua lahan pembebasan untuk pembangunan infrastruktur seperti yang dikerjakan oleh APBN dan untuk investasi. Namun, dalam kesempatan yang sama, Bambang selaku Kepala OIKN, mengatakan pemerintah perlu segera mungkin merealisasikan ini supaya ekosistem untuk pembangunan infrastruktur dari hasil investasi segera terbentuk.
Menteri Basuki Hadimuljono menjelaskan, Jokowi memberi dua arahan mengenai penyediaan lahan ini. Pertama agar disediakan desk untuk pengaduan investasi. Kedua, seperti atas saran Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, supaya lahan bagi investor segera ditetapkan statusnya.
“Kalimatnya beliau ‘kerja cepat tapi tidak melanggar aturan’,” kata Basuki Hadimuljono.
Pemerintah memberikan jangka waktu pengelolaan Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor di IKN untuk waktu yang sangat panjang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, telah diundangkan sejak, 31 Oktober 2023.
Pengelolaan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan paling lama bisa dikelola oleh investor mencapai 190 tahun. Sedangkan HAT dalam bentuk hak guna bangunan diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus, yang dapat lakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.
Begitu juga dengan HAT dalam bentuk hak pakai juga diberikan jangka waktu 80 tahun yang dapat dilakukan pemberian kembali dengan jangka waktu yang sama.
Pilihan Editor: Cuaca Buruk, Seluruh Rute Penyeberangan di NTT Tutup Sementara