Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Minta Dikebut Penyediaan Lahan untuk Investasi di IKN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat internal mengenai percepatan penyediaan lahan untuk investasi di IKN.

13 Maret 2024 | 13.18 WIB

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat internal mengenai percepatan penyediaan lahan untuk investasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono turut menghadiri rapat tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas dipercepat untuk status-status lahan,” kata Menteri Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat. “Beliau banyak mendapat keluhan-keluhan dari investor tentang percepatan investasi di IKN.”

Basuki Hadimuljono menjelaskan, sebenarnya ada dua lahan pembebasan untuk pembangunan infrastruktur seperti yang dikerjakan oleh APBN dan untuk investasi. Namun, dalam kesempatan yang sama, Bambang selaku Kepala OIKN, mengatakan pemerintah perlu segera mungkin merealisasikan ini supaya ekosistem untuk pembangunan infrastruktur dari hasil investasi segera terbentuk. 

Menteri Basuki Hadimuljono menjelaskan, Jokowi memberi dua arahan mengenai penyediaan lahan ini. Pertama agar disediakan desk untuk pengaduan investasi. Kedua, seperti atas saran Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, supaya lahan bagi investor segera ditetapkan statusnya. 

“Kalimatnya beliau ‘kerja cepat tapi tidak melanggar aturan’,” kata Basuki Hadimuljono.

Pemerintah memberikan jangka waktu pengelolaan Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor di IKN untuk waktu yang sangat panjang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, telah diundangkan sejak, 31 Oktober 2023.

Pengelolaan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan paling lama bisa dikelola oleh investor mencapai 190 tahun. Sedangkan HAT dalam bentuk hak guna bangunan diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus, yang dapat lakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. 

Begitu juga dengan HAT dalam bentuk hak pakai juga diberikan jangka waktu 80 tahun yang dapat dilakukan pemberian kembali dengan jangka waktu yang sama.



Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus