Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, untuk memberi dana alokasi khusus (DAK) bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Tadi saya sudah langsung perintah ke Menteri Keuangan kalau bisa tahun ini, kalau enggak bisa tahun depan DAK akan diberikan kepada PTSP," kata Presiden saat memberi sambutan di Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2020.
Jokowi mengatakan DAK ini dapat digunakan oleh DPMPTSP, untuk memperbaiki kinerja mereka. Dana ini bisa digunakan untuk sosialisasi hingga memperbaiki manajemen sistem yang ada. Jokowi tak ingin hal ini dapat meningkatkan kecepatan DPMPTSP dalam bekerja.
"Jangan merasa yang ada di kantor PTSP merasa kelas 2 atau kelas 3. Saya ingin kantor PTSP berada di rangking satu dari seluruh gagasan daerah. Melayani kecepatan ada di kantor perizinan. Dan betul-betul melayani," kata Jokowi.
Tak hanya urusan perizinan, Jokowi juga berharap DPMPTSP dapat melayani investasi dan menyelesaikan masalah yang dialami investor. Selama ini, Jokowi mengatakan banyak pemodal yang tak dapat menjalankan rencana usahanya di Indonesia, karena lambatnya langkah-langkah di tingkat daerah.
Kendala utama yang membuat pemodal ini tak lanjut, kata Presiden, adalah tak adanya pelayanan yang diberikan pada mereka. Karena itu, ia meminta seluruh Kepala Daerah hingga Kepala PTSP untuk turun tangan dan ikut menyelesaikan masalah ini.
"Karena ini akan bantu buka lapangan kerja yang banyak sekali. Baik mendirikan pabrik, industri, manufaktur, membuka lapangan kerja yang gede sekali. Kita masih memiliki 7 juta masyarakat yang menganggur," kata Jokowi.
EGI ADYATAMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini