Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Teken Beleid Jaminan Kredit Investasi Air Minum PDAM

Jokowi Teken Aturan Jaminan Kredit dan Subsidi Bungan Investasi Air Minum PDAM

24 Juli 2019 | 12.44 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Rapat terbatas membahas perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Rapat terbatas membahas perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada 4 Juli 2019. Kebijakan itu diambil dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman seratus persen air minum.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) kepada bank dan subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.

“Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud  hanya untuk kredit investasi, diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank,” bunyi Pasal 2 ayat 2 dan 3 Perpres ini, seperti dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu, 24 Juli 2019.

Jaminan Pemerintah Pusat tersebut, menurut Perpres ini, adalah sebanyak 70 persen dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo. Sisanya, sebanyak 30 persen dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.

Adapun syarat untuk mendapatkan jaminan itu antara lain menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut. Di samping itu, syarat lainnya adalah telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.

“Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Berdasarkan beleid anyar itu, setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM. Namun, pemerintah daerah wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan/atau DBH (Dana Bagi Hasil).

Apabila PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak 70 persen dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat, tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran, serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Di dalam aturan yang sama, Pemerintah Pusat juga menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama jangka waktu kredit investasi. “Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5 persen," bunyi Pasal 15 ayat (1) Perpres ini.

Adapun ketentuannya adalah antara lain tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM dan selisih bunga di atas imbal hasil tersebut paling tinggi sebesar 5 persen menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus