Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jonan Sebut RI Perlu Contoh Cina Soal Aturan Kendaraan Listrik

Jonan menyebutkan regulasi kendaraan listrik di Cina bisa ditiru. Apa istimewanya?

14 Oktober 2019 | 17.03 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mencoba pengisian Listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) oleh PT Pertamina di Jakarta, 10 Desember 2018. Saat ini di SPBU ini telah terpasang 4 (empat) unit charging station dimana 2 (dua) unit merupakan tipe fast charging yang mampu mengisi penuh baterai kendaraan listrik dalam waktu kurang dari 15 menit dan 2 (dua) unit merupakan tipe normal charging. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mencoba pengisian Listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) oleh PT Pertamina di Jakarta, 10 Desember 2018. Saat ini di SPBU ini telah terpasang 4 (empat) unit charging station dimana 2 (dua) unit merupakan tipe fast charging yang mampu mengisi penuh baterai kendaraan listrik dalam waktu kurang dari 15 menit dan 2 (dua) unit merupakan tipe normal charging. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengharapkan regulasi kendaraan listrik dipermudah untuk mendorong pertumbuhan industri tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam seminar tantangan industri migas di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019, Jonan mengatakan bahwa untuk aturan regulasi bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh China.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, di China tidak mudah untuk bisa mendapatkan plat nomor kendaraan, sehingga punya banyak mobil pun tidak ada guna bila tidak memiliki plat nomor kendaraan, kecuali akan dipermudah bila jenis kendaraannya adalah mobil listrik.

"Di Beijing itu plat nomor di lelang, dan diundi nomornya. Jadi regulasinya memang ketat," kata Jonan.

Untuk penerapan di Indonesia, menurut dia, ada dua instansi yang mampu mendorong aturan mengenai kendaraan listrik, yaitu Kementerian Perhubungan dan Polri.

Sebab dengan kombinasi dua instansi tersebut, pengetatan terhadap aturan kendaraan bisa dikendalikan. Dengan didorongnya kendaraan listrik, maka polusi dari emisi gas buang bisa ditekan. Selain itu penghematan anggaran untuk BBM juga bisa ditekan sehingga tidak memakai bahan bakar fosil.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus