Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kabar Harga BBM Akan Naik, Pertamina Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Stok Masih Cukup

Pertamina angkat bicara merespons antrean panjang di banyak pom bensin seiring ramainya pemberitaan soal rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.

31 Agustus 2022 | 21.44 WIB

Sejumlah kendaraan antre menunggu ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi di salah satu SPBU di Lhokseumawe, Aceh, Rabu, 31 Agustus 2022. Terbatasnya ketersediaan Pertalite dan Solar subsidi di sejumlah SPBU memicu terjadinya antrean panjang kendaraan. ANTARA FOTO/Rahmad
Perbesar
Sejumlah kendaraan antre menunggu ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi di salah satu SPBU di Lhokseumawe, Aceh, Rabu, 31 Agustus 2022. Terbatasnya ketersediaan Pertalite dan Solar subsidi di sejumlah SPBU memicu terjadinya antrean panjang kendaraan. ANTARA FOTO/Rahmad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengimbau masyarakat agar tidak panic buying dalam membeli bahan bakar minyak (BBM). Hal ini merespons antrean panjang di banyak pom bensin seiring ramainya pemberitaan soal rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Irto menjelaskan, antrean panjang semata-mata terjadi karena panic buying oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diimbau kepada masyarakat untuk membeli BBM sesuai dengan kebutuhan," kata Irto ketika dihubungi, Rabu, 31 Agustus 2022.

Irto berpendapat, antrean konsumen BBM itu lebih disebabkan kekhawatiran terhadap rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Santer kabar yang beredar harga BBM jenis Pertalite dan Solar itu naik per hari Kamis, 1 September 2022.

Menurut Irto, ini karena dari Pertamina sendiri belum ada arahan dari pemerintah untuk membatasi penyaluran BBM bersubsidi itu. Stok BBM bersubsidi dipastikannya masih mencukupi di terminal-terminal SPBU yang ada.

"Ini lebih kekhawatiran masyarakat akan penyesuaian harga. Untuk stok di terminal kami pastikan mencukupi," ujar Irto.

Antrean panjang ini salah satunya terjadi di hampir semua SPBU di Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022. Bahkan ada pom bensin yang sudah kehabisan stok BBM bersubsidi.

Selanjutnya: Tak sedikit warga rela jauh-jauh mencari Pertalite karena SPBU dekat tempat tinggalnya sudah kehabisan stok.

Edrizal, salah satu pengendara sepeda motor di Padang, menyatakan padatnya antrean kendaraan di pom bensin merespons kabar rencana kenaikan harga BBM bersubsidi mulai besok, Kamis, 1 September 2022.

"Ada pemberitaan, kalau harga Pertalite ini naik besok. Makanya banyak pengendara yang rela antre untuk mendapatkan Pertalite sebelum harganya naik," ujar pria berusia 34 tersebut saat ditemui di SPBU Sawahan Padang, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ia mengaku bukan warga yang tinggal di kawasan Sawahan Padang, melainkan dari daerah Bypass Padang yakni Kalumbuk. Edrizal rela jauh-jauh mencari Pertalite karena SPBU di daerah dekat tempat tinggalnya sudah kehabisan stok BBM bersubsidi.

"Harga besok kita belum tahu lagi. Jadi setidaknya bila diisi full, bisa tahan 3 sampai 4 hari," kata Edrizal.

Section Head Communication & Relations Pertamina Sumatera Bagian Utara atau Sumagut, Agustiawan, menyatakan antrean panjang kendaraan di sejumlah pom bensin menggambarkan panic buying oleh para pengendara di Kota Padang.

Dari segi stok BBM bersubsidi di daerah itu saat ini, menurut Agustiawan, sudah cukup aman. Sebagai contoh, stok Pertalite dan Bio Solar untuk wilayah Sumatera Barat bahkan bisa memenuhi kebutuhan hingga 5-6 hari ke depan.

ARRIJAL RACHMAN | BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus