Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kadin Ungkap Tiga Sektor Ini Kena Dampak Kenaikan Harga BBM Paling Tinggi

Kalangan pengusaha menyebutkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memiliki dampak universal untuk semua sektor dan skala usaha.

4 September 2022 | 21.16 WIB

Antrean sepeda motor mengisi BBM Pertalite di SPBU Jalan Kiaracondong, Bandung, setelah BBM Pertalite di beberapa SPBU habis, 1 September 2022. Sebaliknya, harga BBM non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite turun. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Antrean sepeda motor mengisi BBM Pertalite di SPBU Jalan Kiaracondong, Bandung, setelah BBM Pertalite di beberapa SPBU habis, 1 September 2022. Sebaliknya, harga BBM non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite turun. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha menyebutkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memiliki dampak universal untuk semua sektor dan skala usaha.

Wakil Ketua III Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan seluruh sektor usaha akan terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kenaikan harga BBM. Sebab, kenaikan harga BBM akan langsung memberikan beban terhadap aktivitas logistik di semua sektor usaha.

“Hampir semua pelaku usaha akan terkena dampak dari sisi penyesuaian/penurunan daya beli masyarakat,” ungkapnya, Minggu 4 September 2022.

Shinta juga melihat potensi pertumbuhan konsumsi akan melambat dalam jangka pendek sehingga masyarakat melakukan penyesuaian kembali terhadap pola konsumsi dan pengeluarannya dari efek kenaikan harga BBM ini di semua komponen biaya kebutuhan sehari-hari. 

Sebab, dia melihat kenaikan harga BBM dan pangan terjadi pada saat yang bersamaan meski pemerintah mencoba meredam efek negatifnya dengan memberikan sejumlah bantalan sosial kepada masyarakat.

Di sisi lain, menurut Shinta terdapat beberapa sektor usaha yang akan terpuruk karena kenaikan harga BBM, seperti sektor jasa transportasi, logistik, dan jasa perjalanan/pariwisata. Sementara sektor jasa lain seperti sektor perbankan atau pendidikan tidak terlalu banyak terpengaruh.

“Tetapi kami rasa yang paling akan terkena dampak paling tinggi adalah sektor perikanan tangkap, pertanian, dan industri manufaktur yang umumnya punya ketergantungan tinggi terhadap penggunaan BBM dalam komponen biaya usahanya,” lanjutnya.

Perusahaan Sedang Ukur Dampak Kenaikan Harga Produk

Sementara itu, pengusaha atau produsen juga tidak dapat langsung menaikkan harga jual karena harus mempertimbangkan proyeksi daya beli masyarakat dan kenaikan beban overhead setelah kenaikan harga BBM.

Shinta pun memproyeksikan, dampak dari kenaikan harga BBM ini akan mulai terlihat dalam satu hingga dua bulan ke depan sekaligus memantau kondisi inflasi akibat keputusan pemerintah tersebut.

“Perusahaan juga banyak yang perlu test the water baik untuk menahan kenaikan harga jual maupun untuk menaikkan harga jual untuk memastikan efeknya terhadap kinerja perusahaan dapat dimitigasi,” lanjutnya.

Adapun, guna mengantisipasi sentimen negatif dari kenaikan harga BBM pemerintah telah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp2,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150.000 per bulan dan mulai diberikan September selama 4 bulan.

Selain itu, menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000.

Pemerintah daerah pun diminta untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum bantuan ojek daring dan untuk nelayan.

Untuk nelayan yang sangat mengandalkan solar, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meminta Pertamina dalam memenuhi kuota untuk nelayan kecil sesuai kebutuhan sebanyak 2,2 juta kiloliter.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus