Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kaleidoskop 2015: Hapus Perbudakan, Susi Rilis Aturan HAM

Praktek perbudakaan di Benjina terkuak berkat laporan Associated Press. AP melakukan investigasi selama setahun.

30 Desember 2015 | 13.59 WIB

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Perbesar
Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia, Kementerian Kelautan dan Perikanan merilis peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan. Beleid ini untuk memproteksi mereka dari pelanggaran hak asasi manusia.

Beleid ini bisa jadi merupakan refleksi kegeraman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas kasus pelanggaran HAM di sektor kelautan dan perikanan. Gara-gara terkuaknya praktek perbudakan anak buah kapal (ABK) Myanmar oleh PT Pusaka Benjina Resource di Aru, Maluku, Indonesia, mendapat sorotan dunia.

Praktek perbudakan di Benjina terkuak berkat laporan Associated PressAP melakukan investigasi selama setahun.

SIMAK: Kaleidoskop 2015

Menurut Menteri Susi, sekitar 1.000 ABK di Benjina, dipekerjakan tak layak. Semuanya tak berdokumen resmi sehingga tak bisa ke luar Aru. Sekitar 20-30 ABK mati di Aru tiap tahun karena dipekerjakan secara tak layak.

Masih ada 100 ribu ABK asal Kamboja, Myanmar, dan Thailand yang bernasib seperti ABK di Benjina. Namun ratusan ABK Indonesia di luar negeri juga mengalami nasib serupa diperlakukan laksana budak.

Pemerintah telah memberikan sanksi perusahaan yang melanggar HAM dengan mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) PBR beberapa waktu lalu. Namun Susi juga meminta semua pihak harus memikirkan nasib ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Hak Asasi Manusia di Kelautan dan Perikanan ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi perlindungan HAM di sektor kelautan dan perikanan. Tak ada lagi kasus perbudakan di Tanah Air ini.

TIM TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiawan Adiwijaya

Setiawan Adiwijaya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus