Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia, Kementerian Kelautan dan Perikanan merilis peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan. Beleid ini untuk memproteksi mereka dari pelanggaran hak asasi manusia.
Beleid ini bisa jadi merupakan refleksi kegeraman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas kasus pelanggaran HAM di sektor kelautan dan perikanan. Gara-gara terkuaknya praktek perbudakan anak buah kapal (ABK) Myanmar oleh PT Pusaka Benjina Resource di Aru, Maluku, Indonesia, mendapat sorotan dunia.
Praktek perbudakan di Benjina terkuak berkat laporan Associated Press. AP melakukan investigasi selama setahun.
SIMAK: Kaleidoskop 2015
Menurut Menteri Susi, sekitar 1.000 ABK di Benjina, dipekerjakan tak layak. Semuanya tak berdokumen resmi sehingga tak bisa ke luar Aru. Sekitar 20-30 ABK mati di Aru tiap tahun karena dipekerjakan secara tak layak.
Masih ada 100 ribu ABK asal Kamboja, Myanmar, dan Thailand yang bernasib seperti ABK di Benjina. Namun ratusan ABK Indonesia di luar negeri juga mengalami nasib serupa diperlakukan laksana budak.
Pemerintah telah memberikan sanksi perusahaan yang melanggar HAM dengan mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) PBR beberapa waktu lalu. Namun Susi juga meminta semua pihak harus memikirkan nasib ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Hak Asasi Manusia di Kelautan dan Perikanan ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi perlindungan HAM di sektor kelautan dan perikanan. Tak ada lagi kasus perbudakan di Tanah Air ini.
TIM TEMPO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini