Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ke Pendemo Tiket Pulau Komodo, Gubernur NTT: Bisa ke Pulau Rinca, di Sana Ada 1.300 Komodo

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyatakan bagi wisatawan yang menolak kenaikan harga tiket Pulau Komodo, bisa mengunjungi Pulau Rinca.

3 Agustus 2022 | 15.55 WIB

Taman Nasional Komodo. Shutterstock
Perbesar
Taman Nasional Komodo. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah didemo oleh pelakuwisata di Taman Nasional Komodo, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan akan tetap memberlakukan tarif baru di Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3, 75 juta per orang. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat memastikan seiring pemberlakuan tiket Pulau Komodo itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan konservasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bagi wisatawan yang ingin melihat komodo namun tak sepakat dengan tarif itu, Viktor menyatakan, masyarakat bisa berwisata ke Pulau Rinca yang tarifnya masih tetap sebesar Rp 75.000 per wisatawan domestik dan wisatawan asing Rp 150.000 per orang. Di sana ada sebanyak 1.300 komodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Presiden Jokowi juga telah katakan kalau tidak ingin ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, maka juga bisa ke Pulau Rinca karena komodo di sana juga sama dengan di dua pulau tersebut. Tak ada bedanya,” kata Vikor Laiskodat melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 Agustus 2022. 

Di samping itu, kata dia, akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung di kedua pulau tersebut. "Pelaksanaan tarifnya tetap diberlakukan dan akan terus kita lakukan evaluasi serta sosialisasi pada masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan anggaran yang besar untuk mengelola sebuah Taman Nasional dan di Indonesia. Oleh karena itu, konservasi Taman Nasional Komodo atau TNK harus memiliki anggaran yang cukup agar pengelolaannya lebih maksimal.

Viktor menyebutkan konservasi yang baik itu sudah pasti butuh anggaran yang besar. Ia berdalih tarif tersebut akan digunakan untuk konservasi dan pembatasan pengunjung agar alam dan ekosistemnya tetap terjaga. 

"Karena dengan Konservasi TNK yang baik maka akan semakin menjadi kebanggaan kita semua apalagi Komodo ini adalah satu-satunya yang ada di dunia dan hanya ada di Nusa Tenggara Timur,” kata Viktor.

Kenaikan harga tiket Pulau Komodo, menurut dia, adalah konsekuensi pelayanan pariwisata jangka panjang dan berkelanjutan. Ia mengklaim saat ini pengelola sangat menjaga ekosistem darat dan laut dari dua pulau itu, misalnya dengan mencegah upaya pemboman ikan yang juga merusak alam laut. Kemudiam pencegahan pencurian satwa seperti rusa yang merupakan makanan komodo. 

"Ini semua sangat berkaitan erat demi kelangsungan hidup ekosistem disana dan juga demi kelangsungan hidup komodo," kata dia.

Lebih jauh, Viktor mengatakan sosialisasi akan terus dilakukan agar ekonomi masyarakat berkembang dan terus bertumbuh bersama aspek pariwisata lainnya di Labuan Bajo. Adapun sosialisasi yang ia maksud adalah penyebarluasan informasi melalui media sosial.

Ia juga mengultimatum kelompok maupun pihak-pihak yang tidak setuju atau melakukan intimidasi ataupun mengancam para wisatawan agar menentang pemberlakuan kebijakan terbaru tentang tiket Pulau Komodo itu.

"Kami Pemerintah Provinsi NTT dan Forkopimda akan mengambil langkah tegas untuk hal tersebut dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil langkah tegas terkait itu,” ucapnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus