Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto mengatakan pemerintah daerah bisa menggunakan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi atau DBH DR untuk program pencegahan kebakaran hutan. Meski telah dianggarkan, ternyata tidak semua daerah benar-benar memanfaatkannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Duitnya sudah ada, tapi mereka (pemerintah daerah) seperti gak tahu, apakah disengaja atau tidak, tidak bisa merumuskan kegiatan (pencegahan kebakaran hutan) yang baik,” kata Joko dalam diskusi yang diselenggarakan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Joko menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi sebenarnya telah mengizinkan dana ini digunakan untuk rehabilitasi, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Di lapangan, Joko mengatakan ada kendala karena dana hanya bisa digunakan untuk rehabilitasi ini terbatas pada hutan di dalam kawasan konservasi.
Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. PMK ini kembali disempurnakan agar lebih detail pada 13 September 2019, lewat PMK Nomor 131 Tahun 2019. “Kami sudah mencoba mendetailkan, menu-menu ini yang bisa digunakan daerah, pertanyaannya, apakah duitnya sudah terserap dengan baik atau tidak?”
Joko memastikan dana reboisasi belum seluruhnya digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sehingga, sebagian dana yang tidak terserap tersebut hanya menjadi dana menganggur di perbankan. Namun, Joko tidak bersedia mengatakan berapa besar dana yang menganggur tersebut. “Saya tidak bisa katakan, itu di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kemenkeu) yang bisa menyampaikan,” kata dia.
Manajer Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ervyn Kaffah mengatakan lembaganya telah menerbitkan kajian soal pemanfaatan dana reboisasi ini di Provinsi Riau, daerah dengan kebakaran terluas di Indonesia pada 2019. Dari kajian tersebut, FITRA menemukan penggunaan dana reboisasi ternyata belum maksimal. “Serapannya rendah,” kata dia.
Ia mencontohkan, Kabupaten Pelalawan, Riau yang mendapat alokasi dan reboisasi sebesar Rp 90,5 miliar pada 2018. Ternyata, Ervyn menyebut dana ini hanya terserap 19 persen saja, atau sekitar Rp 17,19 miliar. Pelalawan sendiri merupakan salah satu daerah tempat terjadinya kebakaran hutan, yang kemudian dikunjungi Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 18 September 2019.
Manajer Kampanye Air, Pangan, Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Wahyu Perdana, mengatakan lembaganya sudah memantau pelaksanaan dari dana reboisasi untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini di sejumlah daerah. “Dari laporan teman-teman, belum banyak (dana reboisasi) yang masuk ke situ (pencegahan), walaupun sudah diperintahkan,” kata dia.
Padahal dalam hitungan sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kata Wahyu, total kerugian kebakaran hutan sepanjang 2019 ini mencapai Rp 66,3 triliun. Dengan total kerugian yang cukup besar ini, Wahyu menyarankan agar pemerintah bisa ikut menagih tanggung jawab korporasi yang lahannya terbakar, tak hanya mengandalkan dana reboisasi. “Karena menurut Undang-Undang, setiap orang bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kelalaian,” kata dia.
Minggu lalu, 18 September 2019, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat Christianus Lumano, mengatakan selama ini dana reboisasi tidak pernah masuk ke lembaganya. Padahal sepanjang 2019, Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah dengan tingkat kebakaran hutan tertinggi, hingga 25.900 hektare. “Kalau bisa dana reboisasi bisa diarahkan bukan hanya untuk kehutanan, sehingga tindakan pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin,” kata dia.