Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjajaki kerja sama dengan Korea Selatan untuk mengembangkan teknologi tangkap karbon atau Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS).
Pemerintah memang menggunakan teknologi tersebut di industri minyak dan gas (migas) untuk mencaapai target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
"Kami menargetkan penurunan emisi sebesar 231,2 juta ton CO2e pada 2025; 388 juta ton CO2e pada 203; dan 1.043,8 juta ton CO2e pada 2050," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.
Adapun teknologi CCS/CCUS secara sederhana dapat diartikan sebagai teknologi yang karbon dioksida (CO2) dari bahan bakar fosil maupun limbah hasil pembakarannya dapat ditangkap kembali untuk kemudian disimpan di dalam tanah.
Tutuka menuturkan, implmentasi teknologi CCS/CCUS di Indonesia terdapat pada 15 proyek yang sedang digarap. Proyek itu tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera hingga papua. "Sebagian besar proyek ini ditargetkan onstream pada 2030," kata dia.
Lebih lanjut, Tutuka mengatakan total investasi CCS/CCUS di Indonesia diprediksi mencapai US$ 7,97 miliar. Karena itulah kementeriannya siap membuka diskusi kepada delegasi Korea Selatan untuk menggali potensi kerja sama terkait CCS/CCUS maupun peluang kerja sama karbon transboundary.
Kemudian soal regulasi, Tutuka mengatakan pemerintah telah Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini mencakup kegiatan-kegiatan, antara lain penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan.
"Saat ini Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi," kata Tutuka.
Namun, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi lain, yakni Rancangan Peraturan Presiden tentang CCS di luar kegiatan migas. Tutuka berujar, rancangan peraturan itu bakal mengatur perizinan berusaha untuk izin eksplorasi dan izin operasi penyimpanan karbon.
"Sedangkan persyaratan pengangkutan CO2 lintas batas (cross border), akan dinaungi dalam kerja sama pemerintah antarnegara (G2G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional sebelum dijalankan korporasi antarnegara (B2B)," ujarnya.
Pilihan Editor: RI dan ExxonMobil Teken MoU Penangkapan Karbon, Menteri ESDM: Kurangi Emisi dan Buka Lapangan Kerja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini