Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan Instagram dan Facebook tengah mengajukan izin social commerce. Sehingga, kedua platform media sosial itu dapat menyediakan layanan promosi penjualan di aplikasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Iya sedang mengajukan izin. Jadi dia bisa hanya iklan dan promosi dan sebagai kantor penghubung untuk menyelesaikan sengketa, konsumen," kata dia saat ditemui tempo di kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas), Jakarta Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan Facebook dan Instagram merupakan media sosial. Artinya apabila perusahaan tersebut ingin membuka layanan promosi, maka harus mengajukan izin ke Kemendag sebagai social commerce. Sedangkan apabila ingin menyediakan layanan penjualan, maka perusahaan perlu mengajukan izin sebagai e-commerce.
Jika sudah berizin social commerce, perusahaan akan diberikan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A). Sehingga, pesuahaan perwakilan ini dapat menjembatani apabila ada sengketa konsumen dan persoalan hukum. "Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja," kata dia.
Tetapi, Isy menegaskan social commerce tetap tidak boleh menyediakan layanan transaksi jual beli. Aturan itu dimuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Hal yang sama berlaku pada TikTok Shop. Pemerintah melarang TikTok Shop atau social commerce lainnya berjualan dengan alasan untuk melindungi UMKM. Seperti diketahui, TikTok Indonesia telah resmi menutup layanannya sejak Rabu, 4 Oktober lalu. Penutupan ini berkaitan dengan kaputusan pemerintah untuk melarang media sosial menyediakan layanan penjualan.
Isy menjelaskan sebenarnya TikTok Shop masih memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Tetapi, TikTok belum mengajukan izin sebagai social commerce maupun e-commerce. Sehingga kegiatan TikTok masih dibatasi sebagai media sosial.
RIANI SANUSI PUTRI