Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemendagri Perintahkan Daerah Terbitkan Perda untuk THR dan Gaji ke-13

Pemda diminta segera menerbitkan peraturan daearah (perda) yang mengatur teknis pencairan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13.

16 April 2022 | 13.21 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal upaya mereka untuk menggelar deklarasi dukungan Jokowi 3 Periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal upaya mereka untuk menggelar deklarasi dukungan Jokowi 3 Periode. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daearah (perda) yang mengatur teknis pencairan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Pemerintah akan mencairkan THR mulai H-10 Lebaran dan gaji ke-13 pada Juli mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami meminta kepala daerah menindaklanjuti untuk segera menyusun peraturan kepala daerah untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam hal pemberian THR bisa memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian THR dan gaji ke-13 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Suhajar berujar, pemerintah daerah dapat memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengatur pemberian THR dan gaji-13.

“Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi dananya, tetap harus disediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegaawi tahun anggaran 2022,” katanya.

Adapun pemberian THR dan gaji ke-13, Suhajar melanjutkan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.

“Kami harap pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus