Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daearah (perda) yang mengatur teknis pencairan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Pemerintah akan mencairkan THR mulai H-10 Lebaran dan gaji ke-13 pada Juli mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami meminta kepala daerah menindaklanjuti untuk segera menyusun peraturan kepala daerah untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam hal pemberian THR bisa memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemberian THR dan gaji ke-13 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Suhajar berujar, pemerintah daerah dapat memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengatur pemberian THR dan gaji-13.
“Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi dananya, tetap harus disediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegaawi tahun anggaran 2022,” katanya.
Adapun pemberian THR dan gaji ke-13, Suhajar melanjutkan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
“Kami harap pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu