Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia merespons pembatalan kenaikan tarif ojek online oleh Kementeriam Perhubungan (Kemenhub). Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tirza berujar harga maupun biaya jasa yang diterapkan Grab masih sama dengan sejak wacana kenaikan tarif itu muncul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harga masih sama dan kami masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk arahan lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 Agustus 2022.
Pembatalan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sebelumnya, kenaikan tarif ojek online dinyatakan akan mulai berlaku hari ini, 29 Agustus 2022. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Ahad, 28 Agustus.
Namun, kata Adita, Kemenhub mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Sehingga akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan kepada masyarakat jika keputusan tersebut mengalami perubahan.
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 mengatur tentang komponen biaya pembentuk tarif tersebut terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Tarif Zonasi Ojek Online
Sementara itu biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi ditetapkan maksimal sebesar 20 persen. Selain itu, sistem yang diberlakukan masih berupa zonasi.
Berikut ini zona yang diatur Kemenhub:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi ialah sebagai berikut.
Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.
Zona 2
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Zona 3
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Sesuai aturan terbaru, kenaikan tarif ojek online paling tinggi berlaku di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu, dengan aturan terbaru, biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini