Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenhub Sebut Alasan Ojek Online Tidak Termasuk Angkutan Umum

Sejak awal, Ojek Online hanya sebagai angkutan komplementer.

3 April 2018 | 20.45 WIB

Ilustrasi ojek online Go-Jek. REUTERS/Darren Whiteside
Perbesar
Ilustrasi ojek online Go-Jek. REUTERS/Darren Whiteside

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan mengapa Ojek Online tidak menjadi angkutan umum. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengungkapkan ada dua aspek yang menjadi pertimbangan, yaitu aspek keselamatan dan aspek ekonomi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Mengapa secara pribadi saya tidak setuju ojek online sebagai angkutan umum, karena pertama dari aspek keselamatan dan kedua aspek ekonomi," kata Sugihardjo pada Pressbackground Deregulasi, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Pemanfaatan Aset, Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari aspek keselamatan, dia menjelaskan, ojek online tidak menjamin aspek itu mulai dari hal yang paling dasar, yaitu perlindungan dari cuaca. "Angkutan umum masih melindungi penumpangnya dari badan mobil atau kendaraan itu, kalau ojek online kan itu rentan panas dan hujan," ucapnya.

Dengan tidak adanya perlindungan dari kendaraan itu sendiri, lanjut dia, akan sangat berbahaya karena tubuh penumpang bisa berbenturan langsung dengan benda keras, seperti aspal.

Kedua, dari aspek ekonomi. Sugihardjo menjelaskan, semakin kecil suatu angkutan maka variabel biaya operasionalnya semakin besar. "Dalam sistem transportasi, semakin kecil transportasi semakin mahal biayanya, misalnya, PPD Mayasari itu 100, turun lagi metromini 175, mikrolet 350," tuturnya.

Dia mengatakan sebagaimana sejak awal, ojek online hanya sebagai angkutan komplementer, artinya angkutan ketika angkutan umum sudah lewat dari jam operasi.

Namun, lanjut dia, ketika jumlah Ojek Online sudah membeludak tetap harus diatur, dan dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak bisa menentukan standar tarif karena tidak ada dalam payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

ANTARA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus