Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) DR (Dana Reboisasi) dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian, keputusan untuk mengalokasikan DBH DR ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi kewenangan Gubernur yang telah menerimanya, bukan lagi di Kementerian Keuangan. “Kewenangan ada di daerah dari segi pengalokasian ke unit yang ditangani,” kata Prima saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya permintaan datang dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat, Christianus Lumano. Ia berharap DBH DR tahun 2020 bisa diarahkan sebagian untuk lembaganya. Tak hanya untuk BPBD, Christianus juga berharap dana yang diberikan kepada setiap daerah tersebut juga bisa diberikan sebagian pada TNI dan Polri.
“Bukan hanya untuk kehutanan, sehingga tindakan pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin,” kata Christianus saat dihubungi.
Permintaan ini diajukan Christianus karena selama ini tidak ada sama sekali DBH DR yang dialokasikan oleh Kemenkeu kepada BPBD. Kondisi ini membuat upaya pencegahan kebakaran hutan tidak maksimal. Walhasil, kebakaran luas kembali terjadi saat ini.
Hingga akhir Agustus 2019, sebanyak 25.900 hektare lahan terbakar di sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Jumlah ini terdiri dari 15.874 hektare lahan gambut dan 10.025 lahan mineral. Selain itu, jumlah ini mencapai 7,8 persen dari keseluruhan hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia, yang mencapai 328.427 hektare.
Dampaknya pun mulai terus dirasakan warga setempat. Rendra Desviyanto dan keluarga misalnya, sudah dua pekan terpapar asap dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Pria 30 tahun yang tinggal di Kota Memapawah, sekitar 1,5 kilometer dari Pontianak, tersebut terpaksa mengurangi aktivitasnya di luar rumah.
FAJAR PEBRIANTO | RISKI RIANA