Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenkeu Izinkan Dana Reboisasi Dipakai Mengatasi Kebakaran Hutan

Kementerian Keuangan memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) DR (Dana Reboisasi) dapat digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.

19 September 2019 | 10.04 WIB

Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin, 16 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap. ANTARA
Perbesar
Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin, 16 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) DR (Dana Reboisasi) dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dengan demikian, keputusan untuk mengalokasikan DBH DR ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi kewenangan Gubernur yang telah menerimanya, bukan lagi di Kementerian Keuangan. “Kewenangan ada di daerah dari segi pengalokasian ke unit yang ditangani,” kata Prima saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya permintaan datang dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat, Christianus Lumano. Ia berharap DBH DR tahun 2020 bisa diarahkan sebagian untuk lembaganya. Tak hanya untuk BPBD, Christianus juga berharap dana yang diberikan kepada setiap daerah tersebut juga bisa diberikan sebagian pada TNI dan Polri.

“Bukan hanya untuk kehutanan, sehingga tindakan pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin,” kata Christianus saat dihubungi.

Permintaan ini diajukan Christianus karena selama ini tidak ada sama sekali DBH DR yang dialokasikan oleh Kemenkeu kepada BPBD. Kondisi ini membuat upaya pencegahan kebakaran hutan tidak maksimal. Walhasil, kebakaran luas kembali terjadi saat ini.

Hingga akhir Agustus 2019, sebanyak 25.900 hektare lahan terbakar di sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Jumlah ini terdiri dari 15.874 hektare lahan gambut dan 10.025 lahan mineral. Selain itu, jumlah ini mencapai 7,8 persen dari keseluruhan hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia, yang mencapai 328.427 hektare.

Dampaknya pun mulai terus dirasakan warga setempat. Rendra Desviyanto dan keluarga misalnya, sudah dua pekan terpapar asap dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Pria 30 tahun yang tinggal di Kota Memapawah, sekitar 1,5 kilometer dari Pontianak, tersebut terpaksa mengurangi aktivitasnya di luar rumah.

 FAJAR PEBRIANTO | RISKI RIANA

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus