Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenkop UKM Sebut 12 Bank Melanggar Aturan KUR, Ada Bank BUMN

Kemenkop UKM mengungkap ada 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran terhadap aturan KUR.

19 Januari 2024 | 18.30 WIB

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) bersama Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani dan Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro M. Subkhan Subkhi, dalam konferensi pers update terbaru hasil monitoring dan evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Perbesar
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) bersama Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani dan Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro M. Subkhan Subkhi, dalam konferensi pers update terbaru hasil monitoring dan evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM mengungkap ada 12 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melakukan pelanggaran terhadap aturan KUR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran itu, terdapat 9 bank penyalur KUR yang melanggar dengan meminta agunan tambahan kepada debitur yang meminjam KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terkait agunan tambahan ada sembilan. Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) ada tiga, BPD (Bank Pembangunan Daerah) ada lima, dan satu lembaga keuangan non bank,” ujar Yulius dalam konferensi pers Peningkatan Akses KUR UMKM dengan Credit Scoring di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

Adapun temuan ini berawal dari hasil monitoring dan evaluasi di 23 provinsi dengan total responden 1.047 debitur pada 2023 lalu. Survei tersebut menunjukkan masih ada permintaan agunan tambahan untuk pinjaman KUR. 

Padahal pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 diatur bahwa untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta, bank tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan.

Namun dalam survei diketahui ada 144 debitur yang harus menyerahkan agunan tambahan untuk pinjaman KUR. "Sekitar 16,1 persen,” kata Yulius, Kamis, 7 Desember 2023.

Menyikapi berbagai temuan pengelewengan dalam penyaluran KUR tersebut, Kemenkop UKM sebelumnya telah merekomendasikan sejumlah hal. 

Pertama, perlu dilakukan penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.

Kedua, Kemenkop UKM berharap seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR, dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR. 

Ketiga, perlu adanya peraturan tambahan yang jelas ihwal kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan. “Antara lain, biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya,” tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus