Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian ESDM Tetapkan Biaya Pengisian Kendaraan Listrik, Mulai Rp 25 Ribu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya pengisian kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

31 Juli 2023 | 20.08 WIB

Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di Rest Area KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. PLN menyediakan sebanyak 616 unit SPKLU di 237 lokasi, mulai dari jalan tol hingga di pelabuhan dengan tiga jenis pengisian daya, seperti medium charging, fast charging, hingga ultrafast charging untuk melayani pengguna kendaraan listrik pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di Rest Area KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. PLN menyediakan sebanyak 616 unit SPKLU di 237 lokasi, mulai dari jalan tol hingga di pelabuhan dengan tiga jenis pengisian daya, seperti medium charging, fast charging, hingga ultrafast charging untuk melayani pengguna kendaraan listrik pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM telah resmi menentukan biaya yang perlu dikeluarkan untuk pengisian kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan ketetapan tersebut, biaya maksimal layanan pengisian listrik SPKLU untuk Fast Charging sebesar Rp 25.000, sedangkan untuk Ultra Fast Charging maksimal sebesar Rp 57.000.

Dikutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), terdapat empat jenis teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat, yakni:

- Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging).
- Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging).
- Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging).
- Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

Infrastruktur pengisian listrik itu sendiri telah mencapai 2.188 unit. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari dalam acara “Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station” di Jakarta pada Senin, 31 Juli 2023.

“Ini tentunya melebihi target yang kami rencanakan. Walaupun demikian, kedepannya tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur pengisian listrik ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif,” jelasnya. 

IRMA AULIA IRAWAN



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus