Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital membuka kran kerja sama bagi Penyelenggara Pos Asing di Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik. Adapun persyaratannya harus bekerja sama dengan penyelenggara pos dalam negeri melalui usaha patungan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 Ayat 1 Huruf a di peraturan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid menyebut peraturan ini sebagai bagian dari upaya strategis membangun sistem distribusi yang merata dan inklusif di Indonesia. “Industri pos dan logistik bukan hanya soal kirim barang, tapi juga mengirimkan harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” ujar Meutya di kantornya, Jumat, 16 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berharap kehadiran regulasi anyar ini bisa menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan sistem distribusi nasional yang menyentuh seluruh wilayah. "Komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat yang merata,” ucap Meutya.
Adapun soal kegiatan operasional Penyelenggara Pos Asing, Komdigi membatasi bahwa pengirimannya hanya berlaku untuk wilayah ibu kota provinsi. Kemudian usaha patungan antara penyelenggara asing dan lokal wajib dibentuk dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), dan modal atau saham yang terlibat harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Penyelenggara Pos Asing yang bekerja sama dengan mitra dalam negeri tidak diperbolehkan melakukan pengiriman antarkota secara langsung. Pengiriman antarkota hanya dapat dilakukan apabila disertai dengan kerja sama operasi dengan penyelenggara lokal, yang mencakup kesepakatan peran dan tanggung jawab, pembagian risiko atas keamanan dan kerahasiaan kiriman, serta pemenuhan standar pelayanan.
Masih merujuk peraturan tersebut, pengiriman dari satu ibu kota provinsi ke ibu kota provinsi lainnya oleh usaha patungan dapat dilakukan selama perusahaan tersebut memiliki kantor layanan di kota tujuan.
Selain mengatur kerja sama dengan Penyelenggara Pos Asing, Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik ini juga memuat kriteria kiriman yang terlarang untuk dilayani petugas pos. Di antaranya meliputi narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
Kemudian petugas pos juga dilarang melayani barang yang mudah meledak dan terbakar, beserta barang mudah rusak yang dapat mencemari lingkungan. Terakhir, penyelenggara pos tidak diperkenankan melayani pengiriman untuk barang yang melanggar kesusilaan dan atau barang yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
Namun begitu, kebijakan ini dikecualikan bagi lembaga atau instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya penyelenggara pos masih boleh mengantarkan kiriman terlarang dari lembaga dan instansi tertentu yang sudah mendapat izin sesuai perundang-undangan.
Pilihan Editor: Retret Kepala Daerah Berlanjut. Buat Apa?