Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi dan Blibli mengajak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI bersama-sama pelaku e-commerce menggalangkan inisiatif atas orisinalitas produk dan layanan yang dipasarkan di platform.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk mendukung upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk-produk lokal asli Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Semuel A. Pangerapan dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan perluasan kampanye perlindungan HKI merupakan bagian dari upaya mengeluarkan Indonesia dari daftar priority watch list (PWL) yang telah menghambat pengembangan produk-produk berkualitas asli Indonesia.
"Tentunya saya sangat mengapresiasi sinergi ini dan berharap Blibli sebagai platform perdagangan digital terkemuka di Tanah Air konsisten mendukung," ujarnya.
Ia berharap Blibli konsisten mengedukasi sekaligus memastikan seluruh mitra penjual yang berdagang di dalamnya untuk senantiasa memasarkan produk dan layanan yang orisinil.
Senada dengan Semuel, Direktur Merek dan Indikasi Geografi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua menyebutkan pendaftaran merek akan membuat nilai jual dan daya saing produk lokal meningkat. "Kami berkomitmen mempermudah prosedur perlindungan HKI produk lokal," kata Kurniaman.
Hal itu dilakukan bertujuan agar mereka terlindungi dari risiko plagiasi atau duplikasi dalam pengembangan bisnisnya secara berkelanjutan. Menurutnya, ini penting lantaran pelanggaran HKI masih menjadi problem di kalangan pengusaha lokal, sehingga sinergi terkait diharapkan mampu memperluas literasi kekayaan intelektual lengkap dengan payung hukumnya.
Selanjutnya: Berdasarkan Data ...
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2021, jumlah pemohon hak kekayaan intelektual pada 2021 mencapai 93.134 dari tahun sebelumnya sebanyak 82.326. Dari jumlah tersebut, menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap urgensi HKI semakin meningkat.
Hal ini didukung oleh data statistik laporan tahunan World Intellectual Property Organization (WIPO) 2022, Indonesia menduduki peringkat kedua dengan permohonan merek sebanyak 127.142 aplikasi.
Untuk pendaftaran paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah 3.249 aplikasi. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa para pelaku usaha memiliki minat yang tinggi untuk memperjuangkan hak intelektual mereka.
HKI berperan penting untuk mengukur kemajuan ekonomi negara melalui rasio pengusaha lokal. Negara maju rata-rata memiliki 14 persen pengusaha dari penduduknya.
Dengan penduduk Indonesia lebih dari 272 juta jiwa, dibutuhkan minimal 38,1 juta pengusaha aktif. Sayangnya, Indonesia hanya memiliki rasio pengusaha sekitar 3,18 persen, jauh tertinggal dari negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (8,76 persen), Malaysia (4,74 persen), dan Thailand (4,26 persen).
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri sejalan dengan penerapan Blibli Brand Protection yang memberikan kemudahan bagi pemilik HKI untuk melaporkan penemuan pelanggaran kekayaan intelektual di berbagai platform e-commerce Tanah Air.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.